Nasional
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar Dua RDPU Terkait Perselisihan Ketenagakerjaan
Batam, Kabarbatam.com – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan ketenagakerjaan pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Rapat Komisi IV.
Kedua RDPU tersebut dilaksanakan pada waktu berbeda, masing-masing menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
RDPU sesi pagi membahas perselisihan antara Ibu Suminah, mantan pekerja PT Utama Mas Propertindo, yang menuntut pembayaran pesangon sesuai ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat dalam mediasi dengan pengawas ketenagakerjaan Disnaker Batam.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, ST, didampingi Wakil Ketua Komisi Drs Haji Surya Makmur Nasution, M.Hum, serta Sekretaris Komisi Hj Asnawati Atiq, SE, MM. Hadir pula anggota Komisi IV: Tapis Dabal Siahaan, Banyu Ari Nopianto, dan Haji Hery Herlangga, SE, M.Ak. Selain kedua pihak yang berselisih, hadir juga Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Batam dan perwakilan BPJS.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta pemaparan lengkap dari pihak pengawas ketenagakerjaan terkait proses mediasi tahap pertama, serta penjelasan dari BPJS mengenai aspek jaminan sosial ketenagakerjaan yang relevan.
Setelah mendengarkan penjelasan seluruh pihak, Komisi IV menegaskan agar manajemen perusahaan menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat bersama pengawas ketenagakerjaan. Jika perusahaan keberatan, pilihan lainnya adalah menunggu putusan banding dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami sarankan ikut ketentuan yang sudah disepakati bersama. Nilainya tidak seberapa dan bapak lihat baik-baik wajah Ibu Suminah ini, beliau sudah tua. Saya kira perlu mata dan hati kita melihat beliau ini,” tegas Dandis.
Wakil Ketua Komisi, Surya Makmur Nasution, juga mengingatkan bahwa putusan banding dari kementerian berpotensi menetapkan nilai pesangon yang lebih besar.
Rapat ditutup setelah pihak PT Utama Mas Propertindo meminta waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah mengikuti kesepakatan awal atau menunggu putusan banding.
“Kami juga harus melaporkan hal ini ke pimpinan terlebih dahulu,” ujar perwakilan manajemen dari Kantor Hukum MHNP. (*)
-
Bintan19 jam agoINFO PENTING: Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
-
BP Batam3 hari agoBP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoWagub Nyanyang Resmi Buka Panggung Kreasi SMAN 12 Batam, Dorong Siswa Berani Bermimpi dan Berprestasi
-
Batam21 jam agoWisuda Ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan Wisudawati
-
Batam6 jam agoAliran Air di Griya KDA dan Sekitarnya Mengecil Dampak Perbaikan Pipa di Gerbang Timur
-
Batam2 hari agoBupati Cen Sui Lan Turun ke Serasan, Sekolah Dibenahi dan Layanan Kesehatan Diperluas
-
Batam2 hari agoHadirkan Explorise Pulse 2025, MDI Ventures Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
-
Batam22 jam agoDidukung Wasit Nasional, Batam International Sea Eagle Boat Race 2025 Berlangsung Sengit



