Connect with us

Batam

Komplotan Pelaku Pecah Kaca Mobil di One Batam Mall Didor Polisi

Published

on

Img 20230607 wa0011

Batam, Kabarbatam.com – Tak butuh waktu lama, dua pelaku tindak pidana pencurian modus pecah kaca mobil di parkiran One Batam Mall berhasil diringkus Satreskrim Polresta Barelang.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian pecah kaca ini terjadi pada hari Senin (5/6/2023) sekira pukul 17.00 Wib di Hotel Oyo Nagoya. Kedua pria berinisial JT dan BGF dihadiahi timah panas Polisi karena berusaha melawan saat diringkus.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi pada hari Minggu (4/6/2023) sekira pukul 12.15 Wib di parkiran One Batam Mall.

“Korban yang pada saat itu mengendarai mobil Honda Brio warna putih memarkirkan kendaraannya di One Batam Mall untuk melihat pertandingan. Ketika korban hendak pulang, ia mendapati kaca mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah dan barang berharga hilang,” ungkap Kompol Budi Hartono didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Adapun barang berharga milik korban yang berhasil digasak pelaku diantaranya, dompet Michael Kors berisi KTP, SIM-A, paspor, uang tunai sebesar 40 Ringgit Malaysia (RM), Airpods warna putih dan I-Phone 6s Plus warna rose gold.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota guna proses penyelidikan serta penyidikan yang saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Menerima laporan korban, pada hari Senin (5/6/2023) sekira pukul 17.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Coffee Oyo Jodoh.

“Ketika dilakukan penangkapan, pelaku JT dan BGF melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota memberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki kedua pelaku,” jelasnya.

Kompol Budi menjelaskan, aksi pencurian ini didalangi oleh JT. Dimana, pelaku JT berperan sebagai pemecah kaca dan mengambil barang korban sedangkan BGF berperan sebagai pengemudi motor.

“Pelaku melakukan aksi pencurian modus pecah kaca dengan cara melemparkan pecahan keramik dan busi ke kaca pintu penumpang bagian depan. Setelah kaca pecah, mereka mengambil barang-barang korban lalu kabur,” terangnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending