Bintan
KPK Kembali Periksa 3 Pejabat Pemkab Bintan Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai
Bintan, Kabarbatam.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 3 orang saksi baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Kabupaten Bintan, Jum’at (26/2/2021).
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tiga pejabat BP Bintan yang diperiksa hari ini yakni:
1. Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Bintan sekaligus Kepala BP Bintan (2011-2016), Mardiah yang kini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB).
2. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan sekaligus mantan Wakil Kepala BP Bintan (2011-2013), M Hendri.
3. Radif Anandra Anggota 4 Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kamis (25/2/2021) pagi.
Pemeriksaan digelar di Ruang Balai Antan Seludang Polres Tanjungpinang. Dua orang pejabat, tersebut, masing-masing; Edi Pribadi sebagai Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Mardiah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bintan.
Edi tiba dan masuk ke ruangan Balai Antam Seludang Mapolres sekitar pukup 10.00 WIB. Sekitar lima menit berselang, Mardiah menyusul. Dua pejabat yang diperiksa tersebut, istirahat sekitar pukul 12.30 untuk salat Zuhur di Musala Polres setelah itu dilanjutkan pemeriksaan.
Mereka mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 14.00 WiIB.
Usai diperiksa Edi langsung keluar dari pintu samping sembari berlari menghindari awak media yang telah menunggu dan langsung memasuki mobil dinasnya Inova warna Silver dengan nomor polisi BP 34 B dan meninggalkan Polres Tanjungpinang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan.
“Benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Dia belum bisa menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
“Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi kepada publik. (Tok)
-
Headline3 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam3 hari agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam23 jam agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen



