Nasional
KPK Panggil Anggota DPRD Kepri Inisial BJ sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi di KPBPB Bintan
Batam, Kabarbatam.com – Usai memperpanjang masa penahanan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilaan terhadap sejumlah saksi. Saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya yakni Anggota DPRD Kepri inisial BJ.
Saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi itu dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jum’at (3/8/2021).
“Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan terhadap atas nama saksi Bobby Jayanto, anggota DPRD Provinsi Kepri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016-2018,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya kepada Kabarbatam.com, Jum’at (3/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS)
Tak hanya Apri, KPK juga memperpanjang masa penahanan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) juga diperpanjang.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tahun 2016-2018.
Tim penyidik masih melanjutkan penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung 1 September 2021-10 Oktober 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/9).
Dijelaskannya, tersangka Apri saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Mohd Saleh di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
“Pemberkasan perkara para tersangka masih terus berlanjut di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan para saksi yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (31/8) juga telah memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka.
Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi keduanya mengenai kewenangan jabatan, dan juga mengenai usulan kuota rokok dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) untuk BP Bintan.
Diketahui pada Kamis (12/8) KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Apri dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp6,3 miliar, dan Mohd Saleh dari 2017 sampai 2018 diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara “ex-officio” menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan, dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.
Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.
Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.
Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton)
Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.
Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.
KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar. (Tok)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline18 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
BP Batam12 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun