Connect with us

Bintan

KPK Sita Sejumlah Barang Bukti Perkara Pengaturan Barang Kena Cukai di 4 Lokasi di Bintan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Plt Jubir Kpk Ali F
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Bintan, Kabarbatam.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Senin (1/3/2021).

Keempat lokasi yang digeledah, masing-masing; Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jl Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jl Juanda Tanjungpinang.

Demikian update penyidikan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, yang disampikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kabarbatam.com, Selasa (2/3/2021).

Ali Fikri mengungkapkan, dari empat lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

“Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan di validasi dan dianalisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini,” ungkap Fikri.

Sebelumnya, Jumat (26/01/2021) bertempat di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang,Tim Penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi,sbb :

1. MARDIAH (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016)

2. Muhammad Hendri (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013)

3. Radif Anandra (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang).

“Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan di Badan Pengusahaan (BP) Bintan.,” pungkas Fikri. (Aan)

Advertisement

Trending