Connect with us

Batam

KPU Batam Buka Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024, Ini Syaratnya

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi

Batam, Kabarbatam.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai membuka pendaftaran calon panita pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, pembukaan pendaftaran calon panita pemilihan kecamatan (PPK) ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

“Berdasarkan keputusan itu, KPU Kota Batam mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota,” ungkap Mawardi, Selasa (23/4/2024).

Adapun Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia.

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan RepublikIndonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik.

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.

7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.

10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

11. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik dan hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

“Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Batam sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024,” ujar Mawardi.

Kelengkapan dokumen calon peserta disampaikan ke KPU Batam melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Batam Alamat : JL. RE. Martadinata No. 1, Sekupang Batam atau ke nomor telfon 085274946749 dan 082166347773.

Sementara itu, untuk jam operasional tanggal 23 April – 28 April 2024 dimulai sejak pukul 08.00 -16.00 WIB dan pada tanggal 29 April 2024 dimulai sejak pukul 08.00-23.59 WIB. (Atok)

Advertisement

Trending