Connect with us

Batam

Kronologi Penangkapan Ong, Sindikat Pengirim TKI Ilegal yang Diringkus Polisi di NTB

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220105 wa0178

Batam, Kabarbatam.com – Otak pelaku pengumpul Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang menewaskan 21 orang yang tenggelam di Perairan Johor Malaysia diringkus Ditreskrimum Polda Kepri.

Pelaku bernama Muliadi alias Along alias Ong (29), yang merupakan warga Lombok, NTB ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kepri, pada Senin (3/1/2022).

“Tim Ditreskrimum telah melakukan pemetaan terhadap jaringan sindikat PMI Ilegal, dan mengarah ke Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Kombes Jefri Siagian, Dirkrimum Polda Kepri, Rabu (5/1/2022).

Jefri menjelaskan, Ditreskrimum mengirimkan penyidik ke beberapa daerah di daerah NTB, dan hal itu membuahkan hasil.

Pada Senin 3 Januari 2022 sekitar pukul12.30 WIB, Tim penyidik Subdit 3 dan 4 Poda Kepri dan dibantu Ditreskrimum Polda NTB mengamankan satu orang terduga tersangka,” ujarnya.

“Pelaku ditangkap dirumahnya di Kelurahan Daner, Lombok Timur, NTB,” ungkap Jefri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4, 7 UU nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang, Pasal 81 dan 83 UU RI nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 3 jo PAsal 4 UU nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Advertisement

Trending