Batam
Lagi, Sindikat Narkoba asal Malaysia dan 2,8 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polisi
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali mengamankan 2,8 kilogram sabu dari jaringan sindikat peredaran narkotika asal Malaysia.
Pengungkapan itu terjadi, pada Jumat tanggal (08/10/2021) sekitar pukul 16.23 WIB di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial HN (48) dan WB, (47).
“Pengungkapan itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika di Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, saat konferensi pers di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (13/10/2021).
Mengetahui informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
“Tersangka berinisial A (DPO) memesan sabu seberat 2 kilogram kepada tersangka WB. Kemudian, tersangka WB memesan sabu kepada tersangka HN dan setelah itu tersangka HN mendatangkan sabu tersebut dari tersangka V (DPO) berasal Malaysia melalui kurir inisial F (DPO),” ujarnya.

Sebelumnya, kata Lulik, telah terjadi komunikasi melalui hp antara tersangka HN dan F serta kesepakatan bersama agar sabu tersebut di letakan dengan cara dicampakan ke pinggir pantai si abok daerah Tanjung Buntung.
Kemudian, sabu tersebut diambil oleh tersangka HN untuk dijual kepada A melalui perantara tersangka WB.
Menurut pengakuan, tersangka HN ingin menjual 2 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan lalu dibungkus lagi dengan plastik warna hijau berlogo Guanyinwang kepada A (DPO) melalui tersangka W seharga Rp. 760.000.000.
“Namun, belum sempat barang tersebut terjual mereka sudah tertangkap oleh Sat Resnarkoba,” terangnya.
Dari hasil penjualan, tersangka HN mengaku akan mendapatkan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut sebesar Rp. 160.000.000 sedangkan tersangka WB dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000 dari A (DPO) dan upah tersebut belum tersangka WB terima.
“Jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut beredar di pasaran, sebanyak 2.008 gram bisa menyelamatkan 6.024 hingga 8.032 jiwa manusia. Diasumsikan 1 gram itu dapat dikonsumsi oleh 3 hingga 4 orang,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, semur hidup atau hukuman mati. (Atok)
-
Headline3 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Batam2 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan



