Karimun
Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp12 Miliar
Karimun, Kabarbatam.com – Ratusan ribu benih lobster (benur) yang hendak diselundupkan ke Singapura berhasil digagalkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) TBK.
Benur atau baby lobster itu, berhasil diamankan dari sebuah Speed Boat Tanpa Nama di Perairan Pulau Rukan, Moro, Karimun, Kepulauan Riau, Senin (28/6/2021) dinihari.
Danlanal Karimun Letkol Laut (P) Puji Basuki mengatakan, penindakan terhadap upaya penyelundupan itu, dilakukan oleh tim F1QR Lanal TBK.
Dimana, operasi tersebut berawal dari informasi intelijen yang menyebut adanya dugaan penyeludupan baby lobster tujuan Singapura.
Setelah mendapat informasi itu, tim F1QR langsung melakukan operasi di titik lokasi yang diduga menjadi jalur upaya penyelundupan tersebut.
“Benar saja, pada 03.45 WIB, Tim F1QR Lanal TBK mendeteksi adanya sumber suara dan kita berhasil memantau 1 unit speedboat dengan kecepatan tinggi yang kita duga mengangkut benih lobster tersebut,” Danlanal TBK, Puji Basuki dalam siaran persnya di Mako Lanal TBK, Senin (28/6/2021).
Namun, kata Puji, dipertengahan upaya pengejaran, pihaknya kehilangan speedboat tersebut.
Sehingga, pihaknya melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan 15 box styrofoam berisi 479 kantong plastik berisi baby lobster. Box tersebut diduga sengaja dibuang oleh pelaku ke laut untuk menghindari kejaran petugas.

“Dari 479 kantong plastik benur itu, didapati ada dua jenis lobster, yaitu 119.750 ekor benur jenis pasir dan 1.000 ekor benur jenis mutiara,” kata Danlanal Puji.
Puji menjelaskan, lantaran kecepatan speedboat yang tidak wajar atau tidak dapat diimbangi, pihaknya memutuskan untuk menghentikan pengejaran terhadap speedboat tersebut.
“Speedboat pelaku bermesin besar dan bermanuver dengan kecepatan tinggi supaya mereka bisa menghindari pengejaran kita,” jelasnya.
Meski begitu, Danlanal Puji menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik terhadap para penyelundup dan juga asal benur.
“Dari hasil penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp. 12 miliar,” ucap Danlanal Puji.
Kegiatan penyelundupan baby lobster itu sendiri, melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008.
Kemudian, UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat Paragraf 2 pasal 92 Junto Pasal (Yogi)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline20 jam agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari agoCen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam20 jam agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam3 hari agoAda Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam3 hari agoBejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya



