Connect with us

Batam

Lima Orang Sindikat Narkoba Dicokok Polisi, Simpan 1,5 Kg Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30713224
Para tersangka kasus sabu-sabu.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Sub Direktorat III Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menangkap lima orang dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1.515 gram atau 1,5 kilogram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, pada hari Senin, (21/9/2020).
Harry mengatakan, pada hari Jumat,(18/9/2020), sekitar pukul 17.00 Wib tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni penangkapan terhadap tiga orang pelaku laki-laki berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam, Kelurahan Langkai, Kecamatan Sagulung Kota Batam.
“Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kemasan teh china seberat 1.033 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat, untuk mengungkap tersangka lainnya. Dari keterangan para pelaku yang terlebih dahulu diamankan penyelidikan mengarah kepada pelaku lain berinisial RS dan AF yang berada di Perumahan Jupiter Residance, Kecamatan Batuaji Kota Batam.
Dilokasi tersebut, tim berhasil mengamankan RS dan AF terbukti membawa, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan didalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram yang selanjutnya para tersangka dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Jumlah Barang Bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yakni 1.515 gram sabu dan turut juga diamankan beberapa unit handphone milik tersangka dan kartu identitas diri.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Tok)

Advertisement

Trending