Connect with us

Batam

Mantan Kadishub Batam Rustam Efendi Dipindahkan ke Rutan Tipikor Tanjungpinang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210419 Wa0069
Rustam Efendi dipindahkan jaksa penyidik ke Rutan Tipikor Tanjungpinang.

Batam, Kabarbatam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam memindahkan tersangka kasus tindak pidana korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi ke Rutan Tipikor Tanjungpinang, Senin (19/4/2020).

Dari Polsek Batam Kota, Rustam dibawa mengunakan mobil Toyota Innova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP. Dikawal oleh empat orang petugas dari kejaksaan dan dua anggota Polsek Batam Kota.

Saat dipindahkan menuju Rutan, Rustam Efendi tampak mengenakan baju kemeja lengan pendek warna merah dibalut rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Batam.

Jaksa Kejari Batam, Dedi Simatupang, mengatakan, sebelum dipindahkan ke Rutan Tipikor, Rustam terlebih dahulu menjalani swab test Covid-19, dan hasilnya negatif.

“Hari ini tersangka kita pindahkan ke rumah tahanan Tipikor di Tanjungpinang. Jadi sudah tidak kita titipkan lagi disini,” ungkap Dedi.

Sementara itu, Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty menyampaikan, selama dititipkan di rutan Polsek Batam Kota, Rustam dalam keadaan baik.

Pihaknya sudah menerima pemberitahuan pemindahan Rustam sejak beberapa hari sebelum pemindahan.”Iya, sudah dipindahkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batam melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Plt Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, pada hari Kamis (15/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara korupsi tersangka Rustam Efendi ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan penyampaian sebelumnya.

“Secepat mungkin penuntut umum pada Kejari Batam akan segera menyelesaikan perkara dugaan Tipikor dalam penerbitan SPJK di Dinas Perhubungan Kota Batam,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending