Connect with us

Batam

Mantan Sekwan DPRD Kota Batam Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240627 Wa0276

Batam, Kabarbatam.com – Kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau tahun 2016 memasuki babak baru, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Batam Marzuki sebagai tersangka.

Kepada Kabarbatam.com, PS Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yakin mengatakan, kronologi terjadinya tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam bermula pada tanggal 24 Februari 2016.

“Tersangka Raja Syamsul Bahari selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRD Batam telah mencairkan dana uang persediaan Sekretaris (Sekwan) DPRD Kota Batam tahun 2016 sebesar Rp 5,1 miliar bersumber dari APBD Kota Batam tahun 2016 sesuai yang tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA),” ujar PS Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yakin, Kamis (27/6/2024).

Namun, setelah bendahara melakukan penarikan, uang tersebut justru tidak diserahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang di pesan dari PT Batam Lintas Indonesia Tour & Travel dan PT Nirwana.

Img 20240627 Wa0332

“Adapun alasan uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK dikarenakan atas perintah tersangka Marzuki selaku Sekwan DPRD Batam tahun 2016. Uang itu justru digunakan untuk membayar hutang milik Marzuki di Bank sebesar Rp 5 juta per bulan dan selebihnya untuk keperluan pribadi Marzuki,” ungkapnya.

Akibat dari praktik korupsi ini, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Tersangka Marzuki saat ini sudah kita tahan sejak tanggal 12 Juni 2024. Dan pada tanggal 19 Juni 2024 kemarin, kasus ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Marzuki terbukti telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Img 20240627 Wa0333

Seperti diketahui, pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, Satreskrim Polresta Barelang terlebih dahulu telah menetapkan mantan Bendahara Sekwan DPRD Batam, Raja Syamsul Bahari sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam periode Januari-Mei 2016. Mantan bendahara Sekwan DPRD Batam itu, saat ini telah memasuki masa sidang vonis atas apa yang telah diperbuatnya. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending