Batam
Mantan Sekwan DPRD Kota Batam Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar

Batam, Kabarbatam.com – Kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau tahun 2016 memasuki babak baru, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Batam Marzuki sebagai tersangka.
Kepada Kabarbatam.com, PS Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yakin mengatakan, kronologi terjadinya tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam bermula pada tanggal 24 Februari 2016.
“Tersangka Raja Syamsul Bahari selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRD Batam telah mencairkan dana uang persediaan Sekretaris (Sekwan) DPRD Kota Batam tahun 2016 sebesar Rp 5,1 miliar bersumber dari APBD Kota Batam tahun 2016 sesuai yang tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA),” ujar PS Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yakin, Kamis (27/6/2024).
Namun, setelah bendahara melakukan penarikan, uang tersebut justru tidak diserahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang di pesan dari PT Batam Lintas Indonesia Tour & Travel dan PT Nirwana.
“Adapun alasan uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK dikarenakan atas perintah tersangka Marzuki selaku Sekwan DPRD Batam tahun 2016. Uang itu justru digunakan untuk membayar hutang milik Marzuki di Bank sebesar Rp 5 juta per bulan dan selebihnya untuk keperluan pribadi Marzuki,” ungkapnya.
Akibat dari praktik korupsi ini, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Tersangka Marzuki saat ini sudah kita tahan sejak tanggal 12 Juni 2024. Dan pada tanggal 19 Juni 2024 kemarin, kasus ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Marzuki terbukti telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, Satreskrim Polresta Barelang terlebih dahulu telah menetapkan mantan Bendahara Sekwan DPRD Batam, Raja Syamsul Bahari sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam periode Januari-Mei 2016. Mantan bendahara Sekwan DPRD Batam itu, saat ini telah memasuki masa sidang vonis atas apa yang telah diperbuatnya. (Atok)






-
Headline2 hari ago
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Terkait Kasus Pemerasan
-
Batam2 hari ago
Wali Kota Amsakar Tinjau Proyek Pelebaran Jalan Laksamana Bintan, Target Rampung Akhir 2025
-
Batam2 hari ago
Belum Sempat Diselundupkan ke Vietnam, Puluhan Kulit Ikan Pari Berhasil Disita Ditreskrimsus Polda Kepri
-
Headline2 hari ago
Gubernur Ansar Lantik Direksi dan Komisaris PT Energi Kepri serta Komisaris PT Pembangunan Kepri
-
Headline2 hari ago
Diskresi Aturan Baku, Natuna Tuntut Kebijakan Khusus sebagai Wilayah Perbatasan
-
Batam3 hari ago
PT Makmur Elok Graha Bersama Warga Rempang – Galang Meriahkan Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI
-
Batam2 hari ago
Hadirkan Artis Ibu Kota, Li Claudia Matangkan Persiapan Pesta Rakyat HUT ke-80 RI
-
Batam7 jam ago
Amsakar Bangga Antusiasme Warga Batam, 310 Tim Gerak Jalan Beregu 2025 Semarakkan HUT ke-80 RI