Batam
Mantan Sekwan DPRD Kota Batam Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp5,1 Miliar
Batam, Kabarbatam.com – Kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau tahun 2016 memasuki babak baru, Satreskrim Polresta Barelang menetapkan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Batam Marzuki sebagai tersangka.
Kepada Kabarbatam.com, PS Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yakin mengatakan, kronologi terjadinya tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam bermula pada tanggal 24 Februari 2016.
“Tersangka Raja Syamsul Bahari selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekwan DPRD Batam telah mencairkan dana uang persediaan Sekretaris (Sekwan) DPRD Kota Batam tahun 2016 sebesar Rp 5,1 miliar bersumber dari APBD Kota Batam tahun 2016 sesuai yang tertuang dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA),” ujar PS Kanit II Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Agusnul Yakin, Kamis (27/6/2024).
Namun, setelah bendahara melakukan penarikan, uang tersebut justru tidak diserahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang di pesan dari PT Batam Lintas Indonesia Tour & Travel dan PT Nirwana.
“Adapun alasan uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK dikarenakan atas perintah tersangka Marzuki selaku Sekwan DPRD Batam tahun 2016. Uang itu justru digunakan untuk membayar hutang milik Marzuki di Bank sebesar Rp 5 juta per bulan dan selebihnya untuk keperluan pribadi Marzuki,” ungkapnya.
Akibat dari praktik korupsi ini, negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Tersangka Marzuki saat ini sudah kita tahan sejak tanggal 12 Juni 2024. Dan pada tanggal 19 Juni 2024 kemarin, kasus ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Marzuki terbukti telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, Satreskrim Polresta Barelang terlebih dahulu telah menetapkan mantan Bendahara Sekwan DPRD Batam, Raja Syamsul Bahari sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Batam periode Januari-Mei 2016. Mantan bendahara Sekwan DPRD Batam itu, saat ini telah memasuki masa sidang vonis atas apa yang telah diperbuatnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Headline2 hari ago
Warga Lubuk Semut Antusias Menangkan Paslon Iskandar-Rocky