Headline
Masyarakat Tanjungpinang Penerima BLT Sesuai BNBA Kementerian Sosial
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Masyarakat Tanjungpinang yang merasa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang beberapa waktu lalu diserahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat melayangkan sanggahan atau memeriksa keanggotaannya dalam DTKS secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI.
Data penerima BLT didasarkan pada data by name by address (BNBA) yang diterima Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dari Kementerian Sosial RI.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Senin (11/12).
Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab adanya protes dari beberapa warga yang tidak menerima BLT, bersumber dari dana insentif daerah (DID), sebesar Rp 550 ribu.
Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial, lanjut Teguh, warga penerima BLT telah disesuaikan dengan data BNBA dari Kemensos RI.
“Penyaluran BLT sudah sesuai dengan data BNBA dari Kemensos. Ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan tidak seluruh warga dalam DTKS menerima BLT. Salah satunya adalah adanya data yang telah dinyatakan tidak layak masuk dalam DTKS,” jelas Teguh.
Penetapan atau pernyataan tidak layak masuk dalam DTKS itu juga disebabkan oleh beberapa hal. Seperti, ada anggota keluarga yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), ada yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, atau ada anggota keluarga menjadi karyawan dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Lebih jauh Teguh menyebutkan penyebab hilangnya nama warga sebagai penerima BLT, juga dapat disebabkan oleh tidak terdatanya lagi dalam data base kelurahan. Sebab sebelum menetapkan nama penerima BLT, Dinas Sosial juga menyerahkan data penerima bantuan ke kelurahan untuk diverifikasi.
Proses pengajuan atau pengusulan nama DTKS, ucapnya, dapat dilakukan melalui beberapa cara. Bisa melalui pengajuan oleh RT kemudian diverifikasi kelurahan, atau mengusulkan secara mandiri ke Dinas Sosial. Selanjutnya Dinas sosial melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap usulan nama DTKS tersebut. Usulan itu pun selanjutnya masih harus menunggu penetapan oleh Kementerian Sosial RI.
“Warga yang menerima BLT kemarin didasarkan pada pencatatan data dari Kemensos RI per Maret 2022. Data per Maret 2022 ini yang diserahkan ke kelurahan, untuk dicek kembali. Jadi mungkin ada data yang diusulkan setelah bulan Maret, atau per April 2022. Sementera Kementerian Sosial tidak menyerahkan data BNBA yang terdata setelah Maret 2022,” beber Teguh. (*)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
-
BP Batam14 jam ago
BP Batam Pastikan PSN Rempang Eco City Berjalan dengan Baik
-
Batam2 hari ago
Amsakar Ajak Relawan ASLI Jaga Soliditas dan Fokus Pada Pemenangan Pilkada Batam
-
Headline11 jam ago
Ansar – Nyanyang Akan Manfaatkan Pulau-Pulau Kosong di Kepri Untuk Membangun PLTS
-
Batam3 hari ago
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Investigasi Penyebab Kebakaran Kapal Roro KMP Tandemand
-
Ekonomi2 hari ago
352 UMKM Binaan Tingkatkan Daya Saing Produk Melalui Program Nutrition Fact Rumah BUMN Telkom
-
Ekonomi2 hari ago
Provinsi Kepulauan Riau Sukses Kendalikan Inflasi, Catatkan Tren Positif di Berbagai Kota
-
Batam3 hari ago
Pilkada Batam 2024: Amsakar Achmad Serukan Politik Tanpa Hoaks dan Politisasi SARA
-
Batam2 hari ago
Lewat Jasa Ekspedisi, 32 Kg Ganja asal Thailand Disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri