Headline
Masyarakat Tanjungpinang Penerima BLT Sesuai BNBA Kementerian Sosial
![Img 20231211 Wa0149](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231211-WA0149.jpg)
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Masyarakat Tanjungpinang yang merasa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang beberapa waktu lalu diserahkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat melayangkan sanggahan atau memeriksa keanggotaannya dalam DTKS secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI.
Data penerima BLT didasarkan pada data by name by address (BNBA) yang diterima Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dari Kementerian Sosial RI.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, Senin (11/12).
Hal tersebut disampaikannya untuk menjawab adanya protes dari beberapa warga yang tidak menerima BLT, bersumber dari dana insentif daerah (DID), sebesar Rp 550 ribu.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial, lanjut Teguh, warga penerima BLT telah disesuaikan dengan data BNBA dari Kemensos RI.
“Penyaluran BLT sudah sesuai dengan data BNBA dari Kemensos. Ada beberapa faktor yang mungkin menyebabkan tidak seluruh warga dalam DTKS menerima BLT. Salah satunya adalah adanya data yang telah dinyatakan tidak layak masuk dalam DTKS,” jelas Teguh.
Penetapan atau pernyataan tidak layak masuk dalam DTKS itu juga disebabkan oleh beberapa hal. Seperti, ada anggota keluarga yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), ada yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, atau ada anggota keluarga menjadi karyawan dengan gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).
Lebih jauh Teguh menyebutkan penyebab hilangnya nama warga sebagai penerima BLT, juga dapat disebabkan oleh tidak terdatanya lagi dalam data base kelurahan. Sebab sebelum menetapkan nama penerima BLT, Dinas Sosial juga menyerahkan data penerima bantuan ke kelurahan untuk diverifikasi.
Proses pengajuan atau pengusulan nama DTKS, ucapnya, dapat dilakukan melalui beberapa cara. Bisa melalui pengajuan oleh RT kemudian diverifikasi kelurahan, atau mengusulkan secara mandiri ke Dinas Sosial. Selanjutnya Dinas sosial melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap usulan nama DTKS tersebut. Usulan itu pun selanjutnya masih harus menunggu penetapan oleh Kementerian Sosial RI.
“Warga yang menerima BLT kemarin didasarkan pada pencatatan data dari Kemensos RI per Maret 2022. Data per Maret 2022 ini yang diserahkan ke kelurahan, untuk dicek kembali. Jadi mungkin ada data yang diusulkan setelah bulan Maret, atau per April 2022. Sementera Kementerian Sosial tidak menyerahkan data BNBA yang terdata setelah Maret 2022,” beber Teguh. (*)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Anambas14 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Headline15 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam21 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline2 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung