Batam
Mobil Pelangsir Timbun 1 Ton Solar Bersubsidi, Tiga Orang Dibekuk Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan tiga unit kendaraan pelangsir BBM jenis Bio Solar bersubsidi di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Diketahui, ketiga unit mobil yang disita Polda Kepri sebagai barang bukti tersebut telah dimodifikasi khusus oleh para pelaku. Mobil itu digunakan untuk menampung ribuan liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun M.Si mengatakan, dalam pengungkapan ini Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan tiga orang pria berinisial DI alias D, SS alias S dan DT alias BT sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis bio solar bersubsidi.
“Tersangka inisial DI alias D merupakan pemilik ke-3 kendaraan tersebut. SS alias S berperan sebagai sopir mobil pelangsir, DT alias BT sebagai sopir mobil pelangsir. Mereka diamankan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji,” ujar Tabana Bangun di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
Irjen Tabana menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 liter dan kendaraan mobil Nissan Terano yang di dalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 liter yang disimpan di dalam kendaraan.

Selain itu, para pelaku juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan atau jerigen-jerigen.
“Dalam praktek pembelian BBM Solar di SPBU, para pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU,” ungkapnya.
Selanjutnya, BBM bio solar yang dibeli tersebut, ditampung di dalam 1 unit mobil KIA Travello yang di dalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 Liter untuk dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam.
“Dalam sehari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio solar sebanyak ±1.400 liter atau setara 1 ton dimana setiap liternya dibeli seharga Rp. 6.800 dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 10.000,” terangnya.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 Miliar. (Atok)
-
Headline2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline21 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam22 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam20 jam agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI



