Batam
Mobil Pelangsir Timbun 1 Ton Solar Bersubsidi, Tiga Orang Dibekuk Polda Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan tiga unit kendaraan pelangsir BBM jenis Bio Solar bersubsidi di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.
Diketahui, ketiga unit mobil yang disita Polda Kepri sebagai barang bukti tersebut telah dimodifikasi khusus oleh para pelaku. Mobil itu digunakan untuk menampung ribuan liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun M.Si mengatakan, dalam pengungkapan ini Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan tiga orang pria berinisial DI alias D, SS alias S dan DT alias BT sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis bio solar bersubsidi.
“Tersangka inisial DI alias D merupakan pemilik ke-3 kendaraan tersebut. SS alias S berperan sebagai sopir mobil pelangsir, DT alias BT sebagai sopir mobil pelangsir. Mereka diamankan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 di depan Ruko Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji,” ujar Tabana Bangun di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
Irjen Tabana menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah memodifikasi kendaraan Mitsubishi Storm yang di dalamnya ada tangki plat besi berkapasitas ±150 liter dan kendaraan mobil Nissan Terano yang di dalamnya ada tangki plat besi dengan kapasitas ±800 liter yang disimpan di dalam kendaraan.

Selain itu, para pelaku juga memodifikasi tanki standar kendaraan dengan cara membuat selang dan pompa yang terhubung dengan tanki tambahan atau jerigen-jerigen.
“Dalam praktek pembelian BBM Solar di SPBU, para pelaku menggunakan 4 buah kartu Brizzi Fuel Card yang telah diubah menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dengan kendaraan yang digunakan untuk mengelabui petugas SPBU,” ungkapnya.
Selanjutnya, BBM bio solar yang dibeli tersebut, ditampung di dalam 1 unit mobil KIA Travello yang di dalamnya ada tangki plastik persegi empat berkapasitas 1000 Liter BP 7075 DC dan 23 buah jerigen berkapasitas 35 Liter untuk dijual kembali dengan harga tinggi kepada industri proyek di Kota Batam.
“Dalam sehari ketiga pelaku bisa mendapatkan BBM Bio solar sebanyak ±1.400 liter atau setara 1 ton dimana setiap liternya dibeli seharga Rp. 6.800 dan akan dijual kembali dengan harga Rp. 10.000,” terangnya.
Atas perbuatannya, terhadap tersangka diterapkan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 Miliar. (Atok)
-
Natuna23 jam agoGuru Ngaji Kelarik Menangis Terima Insentif, 20 Tahun Mengajar Tanpa Imbalan
-
BP Batam20 jam agoMenko Perekonomian RI Lantik 3 Anggota/Deputi BP Batam, Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi dan Daya Saing Batam
-
Natuna2 hari agoCen Sui Lan Ungkap Penyebab Minimnya Pembangunan di Kecamatan dan Desa Natuna
-
Natuna2 hari agoSafari Ramadan di Kelarik, Cen Serahkan Tiga Gulung Karpet dan Rp7,5 Juta untuk Masjid Darul Amin
-
Batam3 hari agoRakor Penanganan Stress Area, BP Batam dan PT ABH Fokus Atasi Penguatan Suplai Air
-
Batam2 hari agoGelanggang Permainan Anak Superstar 21 di Kawasan Lubuk Baja Diduga Ada Unsur Judi
-
Batam3 hari agoBerkah Ramadhan, Besok WIRARAJA GESEIP Gelar Buka Puasa Bersama Ribuan Anak Yatim Piatu
-
Batam3 hari agoPenguatan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU), Kemenag Kota Batam dan BWI Batam Tandatangani Nota Kesepahaman



