Connect with us

Batam

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.200 Karung Pakaian Bekas ke Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230215 Wa0261
Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) kontainer 40ft yang berisi 1.200 (seribu dua ratus) karung yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya.

Batam, Kabarbatam.com – Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) kontainer 40ft yang berisi 1.200 (seribu dua ratus) karung yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya.

Barang bekas itu antara lain; sepatu, mainan dan tas, yang dilarang beredar di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si  kepada wartawan, di Mapolda Kepri.

“Seluruh barang yang disita berasal dari luar negeri,” ungkap Kapolda, didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA, di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).

Kapolda menjelaskan Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri.

Pengungkapan kasus ini, kata Kapolda, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas.

“Barang Bekas tersebut ditaksir bernilai hampir Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).” ungkap Irjen Tabana Bangun.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Kontainer yang berisikan 1200 (seribu dua ratus) karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer yang ada di Kota Batam.

Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.

Kepala Bea Cukai Kota Batam mendukung pengungkapan kasus impor barang bekas oleh jajaran Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini.

“Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.” tutup  Ambang Priyonggo. (*)

Advertisement

Nasional

Trending