Connect with us

Batam

Nekat Bawa Putaw, Seorang Perempuan Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210816 Wa0047
Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang perempuan berinisial SAY alias C yang terbukti membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis Putaw dengan berat 155 gram.

Batam, Kabarbatam.com – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang perempuan berinisial SAY alias C yang terbukti membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis Putaw dengan berat 155 gram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (15/8/2021).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Putaw,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan. Kemudian, pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 Wib, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 kartu KTP,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (R/Atok)

Advertisement

Trending