Batam
Nunggak Pajak hingga Rp48,6 Miliar, Bapenda Kepri Minta PT ATB Segera Lunasi
Batam, Kabarbatam.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta PT Adhya Tirta Batam (ATB) lunasi pajak air permukaan.
Hal ini dilakukan Bapenda Kepri setelah pihaknya memenangkan sengketa pajak air permukaan dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB)
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan, saat ini upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kepri telah sampai pada tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak, Bapenda Kepri meminta agar PT. Adhya Tirta Batam dapat segera melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak air permukaan kurang bayar periode bulan Juli 2016 hingga Juni 2018 sebesar Rp. 48.662.612.852,12 termasuk sanksi administrasi,” tegas Diky Wijaya, Selasa (4/6/2024).
Diky menjelaskan, pelunasan hutang ini bukan hanya akan menyelesaikan kewajiban PT. Adhya Tirta Batam kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat yang signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pelunasan hutang PT. Adhya Tirta Batam tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri,” ungkap Diky.
Diky menyampaikan, upaya penagihan pajak ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
“Dalam Pasal 33 Ayat (1) menyatakan, bahwa penyanderaan hanya dapat dilakukan penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak,” tuturnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.
“Pasal 2 menyatakan, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak,” jelasnya.
Dalam hal ini, Diky berharap, hasil putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan.
“Kami berharap putusan ini sebagai pembelajaran untuk wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam5 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Batam20 jam agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu



