Connect with us

Batam

Oknum Dokter Cabul Ditangkap, Kadinkes Batam: Surat Izin Praktek Terancam Dicabut

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210418 004041
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi.

Batam, Kabarbatam.com – Selain terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun, oknum dokter berinisial DS (38) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap pasiennya bakal terima sanksi etika berupa pencabutan Surat Izin Praktek (SIP).

Perihal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Didi Kusmarjadi, kepada Kabarbatam.com, Sabtu (17/4/2021).

Didi Kusmarjadi mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oknum dokter DS (38) merupakan tindakan yang melanggar SOP dalam bidang pemeriksaan kedokteran.

“Pembinaan dokter adalah domainnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika terbukti bersalah maka IDI akan memberikan sanksi secara etika berupa pencabutan Surat Izin Praktek (SIP),” ungkap Didi.

Dijelaskan Didi, dalam proses pencabutan SIP harus ada rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan selanjutnya pencabutan SIP dilakukan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP).

Didi menyampaikan, aturan dasar dalam melakukan pemeriksaan pasien adalah harus ada perawat atau bidan yang mendampingi sebagai asisten.

“Saya melihat ini tidak dilakukan oleh oknum dokter tersebut, bahwa setiap pemeriksaan harus ada pendamping,” tegas Didi.

Oleh karena itu, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali, Dinas Kesehatan Kota Batam berencana akan mengirimkan surat ke seluruh klinik di Kota Batam agar memberikan tenaga pendamping saat dokter melakukan pemeriksaan pasien.

“Nanti akan kita surati semua klinik Kota Batam agar pemeriksaan terhadap pasien selalu ada pendamping. Karena ini juga merupakan aturan Akreditasi klinik,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending