Connect with us

Natuna

PAD Natuna Hanya Rp97,926 Miliar, Masih Bergantung pada Dana Bagi Hasil Migas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240422 Wa0195
Bupati Natuna Wan Siswandi saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 dalam paripurna DPRD Natuna,Senin (22/4).

Natuna, Kabarbatam.com – Hingga saat ini Natuna masih bergantung pada dana bagi hasil migas atau transfer pusat ke daerah. Sementara pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp97,9 miliar.

Angka tersebut meningkat dari target tahun 2023 sebesar Rp86,318 miliar, hal ini disampaikan Bupati Natuna Wan Siswandi dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 dalam paripurna DPRD Natuna,Senin (22/4).

Dalam pidato LKPJ tersebut, Wan Siswandi mengatakan, bahwa pengelolaan pendapatan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,275 triliun terealisasi Rp1,333 trilun dari target yang ditetapkan.

“Pendapatan bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp86,318 miliar terealisasi Rp97,926 miliar meningkat dari target. Pendapatan transfer ditargetkan Rp1,186 triliun terealisasi Rp1,234 triliun,” Wan Siswandi.

Pendapatan daerah dari lain-lain yang sah pada tahun anggaran 2023 ditargetkan 2,521 miliar terealisasi Rp1,316 miliar.

Belanja daerah tahun anggaran 2023 dianggarkan Rp 1,280 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,174 triliun dari anggaran yang ditetapkan. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, terealisasi Rp788,95 miliar dari anggaran Rp874,81 miliar, dan belanja modal terealisasi Rp264,28 miliar dari anggaran Rp283,11 miliar.

“Belanja tidak terduga terealisasi Rp1,648 miliar dari anggaran Rp2,5 miliar dan belanja transfer terealisasi Rp119,624 miliar dari anggaran Rp119,624 miliar.

Wan Siswandi mengatakan, masih terdapat kekurangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan kabupaten Natuna. Untuk itu, pandangan dan evaluasi dari pimpinan dan anggota DPRD akan dijadikan bahan kajian mendatang.

Sementara ketua DPRD Natuna Daeng Amhar mengatakan, LKPJ Bupati tahun anggaran 2023 akan dibahas lebih lanjut, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) sesuai mekanisme dan undang-undang berlaku.

“Sesuai peraturan pemerintah, kepala daerah harus menyampaikan LKPJ ke DPRD paling lambat tiga bulan anggaran berjalan. Sebagai evaluasi dan informasi penggunaan anggaran daerah,” kata Amhar. (*)

Advertisement

Trending