Connect with us

Headline

Pansus LKPJ DPRD Kepulauan Anambas Konsultasi ke Kemendagri RI

Published

on

IMG 20260425 WA0050
DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ mengambil langkah strategis dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Anambas, Kabarbatam.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ mengambil langkah strategis dengan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

Rombongan Pansus yang dipimpin Ketua Ayub bersama Wakil Ketua Firdian Syah serta anggota lainnya hadir dalam kunjungan kerja tersebut. Selain itu, kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memperdalam substansi rekomendasi DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kepulauan Anambas.

Dalam agenda tersebut, Pansus menggelar pertemuan langsung dengan Pejabat Fungsional Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Eka Sastra Effendi. Pertemuan ini berlangsung intensif dengan membahas berbagai isu strategis daerah.

Ketua Pansus Ayub menyebutkan forum konsultasi ini sangat penting. Menurutnya, diskusi tersebut membuka ruang untuk membahas tantangan dan solusi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan daerah ke depan.

IMG 20260425 WA0051

”Aspek pelayanan publik, inovasi daerah serta penguatan pengawasan DPRD menjadi perhatian penting dalam meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah daerah,” ucapnya saat dihubungi media ini. Sabtu, (18/04/2026)

Lanjut, Ayub mengungkapkan bahwa salah satu isu krusial yang dibahas adalah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027.

”Dalam konsultasi itu, kami juga membahas terkait aturan itu, harapan kami agar Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat dikecualikan, mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBD,” Terangnya.

Namun demikian, Ayub menegaskan bahwa usulan pengecualian tersebut harus melalui persetujuan pemerintah pusat. Dalam hal ini, keputusan harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Oleh karena itu, seluruh proses harus tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menjunjung tinggi kepastian hukum.

Dengan adanya konsultasi ini, DPRD Anambas berharap dapat merumuskan rekomendasi yang lebih komprehensif. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu mendorong kebijakan yang adaptif terhadap kondisi fiskal daerah ke depan. (Revi)

Advertisement

Trending