Connect with us

Batam

Patroli Prokes, Petugas Gabungan Temukan Masih Banyak Pelaku Usaha Membandel

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210212 wa0116
Petugas gabungan Kota Batam kembali melakukan kegiatan pengawasan dan patroli penegakan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) serta protokol kesehatan terhadap pelaku usaha di Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam kembali melakukan kegiatan pengawasan dan patroli penegakan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) serta protokol kesehatan terhadap pelaku usaha di Kota Batam.

Kegiatan patroli gabungan bersama TNI (Polisi Militer dan Kodim 0316) Kepolisian, BPM, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam diawali dengan menyisir sejumlah wilayah yang menjadi titik kumpul keramaian masyarakat di Kota Batam.

Dalam kesempatan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Batam Salim mengatakan, selama kegiatan berlangsung masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Pada hari Sabtu (6/2/2021) kegiatan diawali dengan melakukan patroli di pasar Legenda Malaka, Kecamatan Batam Kota dengan memberikan teguran terhadap enam pemilik Cafe di wilayah pasar Legenda Malaka,” ungkap Salim, Jum’at (12/2/2021).

Kegiatan patroli selanjutnya dilakukan, di Kecamatan Lubukbaja tepatnya di Komplek Windsor Cafe Satu Hati, depan Hotel Nagoya Plaza, Cafe Arus Lurus. Kemudian patroli serupa dilakukan di Kecamatan Batuampar dengan menyisir tiga Pub&Karaoke diantaranya Nomade, Blue Fire, Port House, dan Dataran Engku Hamidah Batam Center dengan memberikan himbauan terhadap Masyarakat.

“Dalam patroli tersebut, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako No 49 Tahun 2020. Sehingga, kami memberikan surat peringatan terhadap para pelaku usaha tersebut,” ujar Salim.

Selanjutnya, pada hari Kamis (11/2/2021) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Batam kembali melakukan kegiatan pengawasan dan patroli di sejumlah wilayah di Kota Batam.

Patroli diawali dengan menyisir wilayah Kecamatan Batam Kota yakni di warung makan dan kedai kopi komplek Mall Botania.

Selain itu, Kecamatan Lubukbaja juga tak luput dari penyisiran petugas Satpol PP Kota Batam diantaranya, Morning Bakery Komplek Windsor, Kopitiam Metro Komplek Penuin Centre, New Astro Kopitiam Komplek Penuin Centre, A2 Foodcourt Komplek Penuin Centre, rumah makan Indo Rasa Komplek Sakura Anpan Nagoya, Martabak Har Komplek Bumi Indah Nagoya, Lucky Kopitiam & Seafood Komplek pasar Pujabahari Nagoya, Instar Seafood, Komplek Bumi Indah, Nagoya.

“Di kedua wilayah tersebut para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako No 49 Tahun 2020. Sehingga, kami memberikan surat peringatan terhadap para pelaku usaha tersebut,” terangnya.

“Kendati demikian, dalam kedua kegiatan patroli yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa apabila surat teguran pernyataan yang telah ditandatangani para pelanggar protokol kesehatan terulang kembali maka sanksi akan di tingkatkan sesuai dengan Perwako No 49 Tahun 2020 berupa sanksi sosial dan denda materi/penutupan usaha,” pungkas Salim. (Atok)

Advertisement

Trending