Batam
Pekerja Batam Kembali Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 2022
Batam, Kabarbatam.com – Ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam kembali turun ke jalan menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam, Selasa (26/10/2021).
Pendemo kembali menuntut haknya, yakni menolak UU Omnibus Law dan upah.
“Ada 4 tuntutan yang kami tolak, yang pertama UU 11 tahun 2020 (UU Omnibus law), naikkan UMK Batam 2022 sebesar 10%, berlakukan UMSK ( Upah Sektoral), dan adakan PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ) di pulau Batam,” kata Suprapto, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Selasa (26/10/2021).
Lanjut Suprapto, masalah UMK, pihaknya menyayangkan keputusan Gubernur Kepri yang tidak meng-SK-an hasil keputusan PTUN Medan.
“Kami sudah menang di PTUN Medan, tapi Gubernur Kepri melakukan banding ke MA,” ujarnya.
Serikat buruh sudah memenangkan gugatan di PTUN Tanjungpinang dan Medan, namun Gubernur Kepri naik banding ke MA terkait hasil putusan PTUN Medan.
“Rakyat menang, tapi kenapa pemerintah lakukan banding?,” ungkap Suprapto.(*)
-
Batam7 hari ago
Kasus Penggelapan dan Penipuan DPO Bos PT JPK Dikabarkan Berdamai, Ini Kata Direskrimsus Polda Kepri
-
Kepri4 hari ago
Silaturahmi dengan Masyarakat Kepri di Yogyakarta, Ansar: Kepri Butuh Partisipasi Pemikiran untuk Meneruskan Pembangunan
-
Batam7 hari ago
Siap-siap! ABHi Lakukan Penggantian Meter Air Pelanggan yang Usia Penggunaannya di Atas 5 Tahun
-
Batam5 hari ago
Rani Rafitriyani Undang Masyarakat Hadiri Halalbihalal KONI Batam dan HIPMI Kepri
-
Headline6 hari ago
Pemprov Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Otoritas Malaysia
-
Headline7 hari ago
Pansus Pemekaran Kecamatan di Natuna Ditunda, Tunggu Hasil Kajian
-
Batam6 hari ago
Kepala BP Batam Ingin Industri di Batam Terus Berkembang
-
Headline6 hari ago
Rodhial Huda: Natuna Kehilangan Golden Moment sebagai Kawasan Ekonomi Terpadu