Connect with us

Batam

Pekerja Batam Kembali Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMK 2022

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211026 Wa0076
Ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam kembali turun ke jalan menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam, Selasa (26/10/2021).

Batam, Kabarbatam.com – Ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam kembali turun ke jalan menggelar aksi demo di depan kantor Walikota Batam, Selasa (26/10/2021).

Pendemo kembali menuntut haknya, yakni menolak UU Omnibus Law dan upah.

“Ada 4 tuntutan yang kami tolak, yang pertama UU 11 tahun 2020 (UU Omnibus law), naikkan UMK Batam 2022 sebesar 10%, berlakukan UMSK ( Upah Sektoral), dan adakan PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ) di pulau Batam,” kata Suprapto, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Selasa (26/10/2021).

Lanjut Suprapto, masalah UMK, pihaknya menyayangkan keputusan Gubernur Kepri yang tidak meng-SK-an hasil keputusan PTUN Medan.

“Kami sudah menang di PTUN Medan, tapi Gubernur Kepri melakukan banding ke MA,” ujarnya.

Serikat buruh sudah memenangkan gugatan di PTUN Tanjungpinang dan Medan, namun Gubernur Kepri naik banding ke MA terkait hasil putusan PTUN Medan.

“Rakyat menang, tapi kenapa pemerintah lakukan banding?,” ungkap Suprapto.(*)

Advertisement

Nasional

Trending