Batam
Pelaku Jasa Konstruksi Minta Pihak Terkait Tinjau Ulang Tender Pengaspalan Jalan
Batam, Kabarbatam.com – Diduga ada kejanggalan dalam tender proyek pengaspalan di Kota Batam, pelaku usaha jasa konstruksi menuntut keadilan. Hal ini diungkapkan Marison Silaban selaku juru bicara CV Mitra Serasi Jaya, Jum’at (26/2/2021) bertempat di bilangan Batam Center.
Marison Silaban menduga, ada kejanggalan pada proses lelang atau tender proyek jalan dan pengaspalan oleh LPSE Kota Batam dan LPSE BP Batam bersama pihak AMP (Aspal Mixing Plant) selaku supplier.
“Dengan kontraktor tertentu, kami menduga ada oknum yang membagi-bagikan paket lelang proyek jalan dan pengaspalan Kota Batam. Diluar dari AMP tersebut, tidak diberikan dukungan atau surat perjanjian sewa alat AMP,” ungkap Marison.
Dijelaskan Marison, persyaratan teknis dalam tender adalah surat perjanjian sewa alat. Hal itu merupakan syarat utama untuk mengikuti lelang paket proyek yang di adakan di Kota Batam bersumber dari APBD Kota Batam tahun 2021 dan APBN. Dibawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.
Tak hanya itu, syarat utama untuk mengikuti tender lelang untuk paket proyek jalan yang beraspal adalah, memiliki surat perjanjian sewa alat AMP (Aspal Mixing Plant) dari 3 supplier yang ada di Kota Batam diantaranya, PT Pulau Bulan Indo Perkasa, PT. Kurnia Djaja Alam, dan PT. Maju Bersama Jaya.
“Tiga AMP tersebut secara serentak melakukan penolakan melalui surat balasan pemohon yang diberikan oleh para pelaku usaha yang ingin ikut tender secara online untuk proyek jalan dan pengaspalan Kota Batam,” ujar Marison.
Diungkapkan Marison, indikasi adanya dugaan permainan tender proyek sangat terasa, sebab selalu tiga AMP dan kelompok kontraktornya itu yang selalu memenangkan proyeknya.
“Jika seperti ini buat apa dilakukan tender, jika ujungnya yang memenangkan proyek perusahaan itu-itu saja,” tutur Marison.
Supplier tidak memberikan surat perjanjian sewa alat AMP kepada kontraktor lainnya, sehingga secàra otomatis mereka tidak bisa mengikuti tender secara online.
“Yang mana syarat tender harus ada pendukung supplier peralatan dan bahan kerja di Kota Batam,” terangnya.
Lanjut Marison menyampaikan, mereka ingin tender dilakukan secara adil dan murni tanpa ada penguncian syarat dari supplier AMP. Agar semua kontraktor kebagian ikut tender murni proyek yang akan membuat mereka bertahan ditengah kondisi Covid-19 saat ini.
“Saya meminta kepada dinas terkait yakni, Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air Kota Batam dan juga kepada BP Batam untuk dapat meninjau ulang lelang yang sudah berjalan dan membatalkannya. Karena hal ini diduga ada kejanggalan antara pihak pemilik AMP dan ‘kroninya’ yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPPU RI No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya.(Atok)
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam13 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



