Batam
Pembunuh Sadis di Tanjung Uma Berhasil Dibekuk Polda Kepri Bersama Polsek Lubukbaja

Batam, Kabarbatam.com – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama unit Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengamankan pelaku penikaman terhadap AK, wanita yang tengah hamil enam bulan.
Mirisnya lagi, AK yang tengah hamil enam bulan ini dihabisi nyawanya oleh orang yang dicintainya yakni suaminya sendiri berinisial TS (28), di rumahnya yang beralamat Hang Kasturi RT 03/RW 01, Kelurahan Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja, Kamis (11/03/2021).
Kapolsek Lubukbaja Kompol Arya Tesa Brahmana, S.I.K, mengatakan, pada hari Kamis (11/03/2021) sekira pukul 20.29 Wib, saat itu NB (31) merupakan adek kandung korban mendapatkan telepon dari kakak kandung pelaku yang mengatakan bahwa korban insial AK sedang kritis di RS HB.
Namun, belum sempat bertanya apa penyebabnya telepon tersebut langsung dimatikan terlebih dahulu.
Kemudian, sekira pukul 20.45 Wib pelaku menghubungi kakak kandung korban dan memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia.
“Mendengar kabar tersebut, kakak kandung korban langsung pergi ke ruangan UGD untuk melihat keadaan jenazah korban. Ia melihat korban dengan kondisi luka dileher yang sudah diperban namun masih terlihat banyak darahnya,” ungkap Arya Tesa.
Tak cukup sampai disitu saja, lantas kakak kandung korban berusaha mempertanyakan kepada pelaku apa yang telah terjadi sebenarnya. “AK (korban) kenapa?,” tanyanya kepada pelaku.
Pelaku pun menjawab,” Tadi AK lagi kupas buah sambil goreng sosis dan minyaknya tumpah, kemudian AK terpeleset jatuh pisaunya kena ke lehernya,” ujar pelaku, seperti ditirukan Arya.
Mendengar penuturan itu, timbul rasa kecurigaan dengan jawaban yang dilontarkan suami korban atau pelaku utama dalam peristiwa maut tersebut, sehingga akhirnya kakak kandung korban meminta pamannya untuk memberitahu kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja.
Dengan gerak cepat, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama unit Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan penyelidikan di lapangan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sesuai dengan dugaan laporan dari keluarga korban.
Dijelaskannya, menurut keterangan saksi-saksi, sebelum peristiwa itu terjadi, korban bersama sang suami sempat cekcok dan berujung penikaman.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial TS (28) pada hari Jum’at (12/03/2021) sekira pukul 22.30 Wib di Tanjung Uma, Kecamatan. Lubuk Baja, Kota Batam.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lubukbaja guna proses lebih lanjut,” tutur Kompol Arya Tesa Brahmana, S.I.K.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 helai baju jubah warna merah tanpa merek, 1 helai celana panjang warna cream merek Al Hanif, 1 bilah pisau dapur dengan gagang kayu.
“Saat ini pelaku TS (28) sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubukbaja untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)





-
Batam18 jam ago
Satu-Satunya di Indonesia, Karang Taruna Kota Batam Miliki LPK Sendiri
-
Batam4 hari ago
Pengerjaan Fisik Kegiatan TMMD ke-116 Kavling Seraya Hampir Rampung
-
BP Batam3 hari ago
Rudi Paparkan Rencana Strategis Pembangunan Batam, Ajak Masyarakat Asal Pariaman Dukung Kemajuan Daerah
-
Headline7 hari ago
Ukir Prestasi, Kemenkumham RI Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif Tahun 2023
-
Batam6 hari ago
Personel dan Masyarakat Kavling Seraya Ciptakan Rasa Kebersamaan di Kegiatan TMMD ke-116 Batam
-
Kepri2 hari ago
Gubernur Ansar Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda LPP APBD 2022
-
Kepri6 hari ago
Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada DPRD Kepri
-
Batam5 hari ago
Sahkan RUPTL PT PLN Batam 2023-2032, Pemerintah Dukung PLN Batam Tingkatkan Keandalan Listrik