Connect with us

Karimun

Pemkab Karimun Berikan Diskon hingga Hapus Denda PBB

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220323 Wa0173
Kantor Bappeda Karimun.

Karimun, Kabarbatam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau memberikan diskon sampai penghapusan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Keringanan bagi masyarakat tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karimun nomor 19 tahun 2022.

“Pemkab Karimun memberikan keringanan berupa pembayaran SPPT PBB. Hal ini sudah diatur dalam peraturan Bupati Karimun,” kata Kabid Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun, Ganar Septyadi, Rabu (23/3/2022).

Ganar mengatakan, keringanan penghapusan denda diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran SPT-PBB dari tahun 2014 hingga 2021.

“Sementara untuk pembayaran SPT-PBB dengan keringanan untuk pembayaran berlaku sampai Desember 2022,” katanya.

Ganar menjelaskan, keringanan tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat ditengah sulitnya ekonomi ditengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini.

“Atas kondisi itu, pemerintah memberikan kemudahan dan keringanan pada masyarakat dalam melakukan kewajiban untuk pembayaran PBB,” jelasnya.

Ganar menambahkan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu pendorong untuk pemasukan daerah.

Dengan begitu, kata dia, keringanan pembayaran PBB yang diberikan diharap dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran.

“Pemerintah juga memberikan waktu cukup panjang bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak hingga akhir tahun 2022,” ucap Ganar. (Yogi)

Advertisement

Nasional

Trending