Connect with us

Headline

Pencapaian Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sudah 40 Persen

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231027 Wa0046
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya.

Batam, Kabar batam.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau mencatat pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 16 Oktober 2023 kemarin, sudah mencapai 40 persen.

Pencapaian ini sebagai bukti bahwa antusias masyarakat Provinsi Kepulauan Riau cukup tinggi mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

“Alhamduliah dari target 100 persen, sampai dengan hari ini 40 persen sudah melaksanakan pemutihan. Insya Allah, pada tanggal 18 November 2023 nanti bisa mencapai 100 persen,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diky Wijaya saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (27/10/2023).

Diky menjelaskan, program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor 100 persen, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) 100 persen selain tahun berjalan.

“Dengan 3 kebijakan yang diberikan Gubernur Kepri kepada masyarakat Provinsi Kepri, tentunya kami berharap kepada seluruh masyarakat Kepri bahwa nanti di tahun 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut, bahwa 5 tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis kendaraan di dalam sistem akan dihilangkan datanya dan dianggap bodong,” jelasnya.

“Mudah-mudahan relaksasi yang diberikan Gubernur kepada masyarakat Kepri tentunya membawa manfaat yang sebesar-besarnya,” sambungnya.

Seperti diketahui, tidak hanya program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri. (Atok)

Advertisement

Trending