Connect with us

Batam

Pencuri Kabel di Batam Acungkan Kapak ke Petugas, Langsung Dibekuk Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221220 wa0146
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat mencuri kabel Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi, di simpang Panbil Mall, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria warga Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Beduk setelah nekat mencuri kabel Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi, di simpang Panbil Mall, Kota Batam.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 15.30 Wib. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial AS (31) sempat dipergoki oleh petugas pemantau CCTV di seputaran lokasi.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, awalnya tim pemantau CCTV melihat di Tower Simpang Panbil Mall ada aktifitas mencurigakan.

“Mengetahui hal tersebut, tim pemantau CCTV langsung bergerak menuju lokasi tower. Sesampainya di lokasi, pelaku langsung mengacungkan sebilah kapak,” ujar Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, Selasa (20/12/2022).

Upaya perlawanan yang dilakukan oleh pelaku tak membuahkan hasil, ia berhasil ditangkap oleh tim pemantau CCTV dan diserahkan langsung kepada Polsek Sei Beduk.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku AS (31) warga Plamo Batam Centre ini mengaku telah melakukan aksi pencurian kabel sebanyak 2 kali,” ungkap Betty.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti di antaranya, 1 buah kapak, 1 buah gunting kawat, 3 buah kabel dengan panjang masing masing 2 meter, Subrack Recti Type R482000 Merek Emerson sebanyak 1 pcs, MMU Minilink Ericsson sebanyak 5 ynit, SMU Minilink Ericsson sebanyak 3 unit, AMM Minilink Ericsson sebanyak 2 unit dan DDF sebanyak 1 set.

Atas perbuatannya, pelaku AS (31) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending