Connect with us

Batam

Penghujung Tahun 2022, BPOM Batam Paparkan Hasil Penindakan Obat dan Makanan Ilegal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221230 wa0189
Penghujung tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memaparkan sejumlah capaian kinerja dan hasil penindakan obat serta makanan ilegal sepanjang tahun 2022 yang berlangsung di Aula Kantor Balai POM di Batam, pada Jumat (30/12/2022).

Batam, Kabarbatam.com – Penghujung tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memaparkan sejumlah capaian kinerja dan hasil penindakan obat serta makanan ilegal sepanjang tahun 2022 yang berlangsung di Aula Kantor Balai POM di Batam, pada Jumat (30/12/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Balai POM di Batam, Lintang Purba Jaya didampingi perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Desi, serta awak media baik televisi maupun media online.

Kepala Balai POM di Batam, Lintang Purba Jaya mengatakan, sepanjang tahun 2022 BPOM Batam telah melakukan pengawasan terhadap 76 sarana produksi pangan, 4 sarana produksi kosmetik.

“Selain itu, 540 sarana distribusi obat dan makanan serta 343 sarana distribusi obat dan pelayanan kefarmasian termasuk intensifikasi pengawasan vaksin Covid-19 serta pengawasan dalam rangka pengendalian Antimicrobal Resistance serta pengawalan terhadap recall produk obat mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol,” ujar Lintang Purba Jaya, saat konferensi pers, Jum’at (30/12/2022).

Selanjutnya, dalam rangka pengawasan jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, BPOM Batam telah melakukan pengawasan terhadap 92 sarana distribusi pangan dengan hasil 77 sarana memenuhi ketentuan dan 15 sarana tidak memenuhi ketentuan.

“BPOM Batam juga mendorong UMKM khususnya di Kepulauan Riau. BPOM Batam pada tahun 2022 ini telah menerbitkan sebanyak 32 Nomor Izin Edar (NIE) Pangan dari 10 UMKM pendamping 2021-2022 antara lain meliputi produk bawang goreng, es krim, minuman kopi, roti dan frozen food,” jelas Lintang Purba.

img 20221230 wa0215

Sementara itu, dalam rangka mendorong perekonomian khususnya di Kepri BPOM telah menerbitkan 1.740 Surat Keterangan Impor (SKI) serta 274 Surat Keterangan Eskpor (SKE) pangan, bahan pangan dan kosmetika.

Dijelaskan Lintang Purba, dalam rangka pengawasan rutin BPOM Batam telah melakukan sampling terhadap 1.468 produk dengan pengujian sesuai Parameter Uji Kritis.

“Dalam rangka penegakan hukum yang juga bekerjasama dengan Polda Kepri, Polres dan Polsek serta unsur terkait lainnya kita telah operasi penindakan terkait dengan produk sebanyak 721 item, 8.480 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp 189.889.500,” bebernya.

Perlu diketahui, operasi khusus berkesinambungan yang diamankan tahun 2022 sebanyak 5.131 pcs yang terdiri dari 3000 pcs produk obat ilegal, 241 pcs produk psikotropika dan 1.890 pcs produk pangan olahan ilegal dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 83.018.000.

Tahun 2022, penyidik BPOM Batam telah menangani sebanyak 5 perkara di bidang obat dan makanan secara pro-justitia yang terdiri dari 6.020 pcs, 4.931 pcs produk kosmetik ilegal, 14 pcs produk tradisional ilegal dengan total nilai ekonomi Rp 486.249.500.

“Jadi, tren paling banyak di kepri saat ini yang kita kenakan pidana adalah produk kosmetik secara ilegal,” tegas Lintang Purba.

Ia juga menambahkan, untuk pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyuluhan obat dan makanan, sepanjang tahun 2022 kita telah melakukan pemberdayaan masyarakat serta penyuluhan obat dan makanan dengan melibatkan 2.238 orang.

“Artinya dari 2.238 orang penduduk di Kepri ini telah menerima informasi secara tatap muka maupun daring. Untuk program prioritas di tahun 2022, BPOM Batam memiliki program Prioritas Nasional Keamanan Pangan Terpadu, sekolah dan pasar,” kata Lintang Purba.

Dikatakan Lintang Purba, di tahun 2023 kita akan intensifikasi pengawasan khususnya terkait dengan hasil uji cepat dipasar-pasar yang masih banyak ditemukan produk
makanan mengandung formalin dan boraks.

“Untuk tahun 2022 ini, kita sudah mengamankan 5 perkara dengan total nilai sebanyak Rp 450 juta terdiri dari produk kosmetik dan suplemen makanan ilegal,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Lintang, kita juga melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap sirup yang mengandung Etikol Glikol dan Dietilen Glikol.

BPOM di Bawah terus berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi keamanan, mutu dan khasiat melalui kerjasama dengan lintas sektor terpadu, pemangku kepentingan dan masyarakat Provinsi Kepri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap produk makanan, suplemen makanan. Berhati-hati dalam membeli produk OMKA secara online dan tetap pastikan cek kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa (Cek KLIK) dalam mengonsumsi produk,” tutupnya. (Atok)

Advertisement

Trending