Connect with us

Batam

Kisah Asmara Berujung Tragis, Iwan Terancam Dipenjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20221229 wa0244
Kisah Asmara Berujung Tragis, Iwan Terancam Dipenjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Batam, Kabarbatam.com – Tak kuasa menahan gejolak api cemburu, Iwan (38) pelaku pembunuhan M.Said warga Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja berulang kali melayangkan sabetan parang kepada korban.

Peristiwa naas itu terjadi pada hari Sabtu (24/12/2022) sekira pukul 13.00 Wib di Perumahan Baloi Center, Blok C No. 114, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, pada saat peristiwa itu terjadi, korban sedang makan siang bersama istrinya di rumah. Tak lama waktu berselang, mereka mendengar suara teriakan Iwan (38) dari luar yang memanggil nama istri korban.

“Pada saat korban dan sang istri hendak keluar rumah dan tepat berada di ruang tamu, tiba-tiba pelaku yang membawa parang langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban,” ungkap Budi Hartono saat konferensi pers di Polsek Lubuk Baja, Kamis (29/12/2022).

Budi menuturkan, korban sempat menangkis dengan tangan kanannya dengan posisi terduduk dan disaat itu pelaku kembali mengayunkan parangnya mengenai leher sebelah kanan korban hingga ia terkapar bersimbah darah.

Pada saat itu, kata Budi, sang istri langsung berlari keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga sekitar namun pelaku sudah melarikan diri dengan sepeda motor.

img 20221229 wa0243

“Jadi, pelaku mengayunkan sebilah parangnya lebih dari dua kali hingga membuat korban pendarahan yang cukup hebat dan meninggal dunia,” terangnya.

Lanjut, Budi menyampaikan, hasil interogasi awal, sebelum peristiwa itu terjadi korban dan pelaku sempat terlibat cekcok yang pada intinya pelaku tidak terima istrinya menikah lagi dengan korban.

“Puncak amarah pelaku terjadi pada tanggal 24 Desember itu. Dimana, ia telah mengetahui bahwa surat gugatan cerai dari istri korban keluar hingga membuat pelaku semakin emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.

Budi menuturkan, selepas melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan dinyatakan buron. Namun, berkat kerjasama tim pada hari Rabu (28/12/2022) sekira pukul 11.00 Wib, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polda Kepri, Polresta Barelang, Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Opsnal Polsek Sekupang di kawasan hutan PT Labtech, Kecamatan Sekupang.

“Pelaku diketahui oleh warga saat ia hendak menjual handphone miliknya di warung depan PT. Labtech lantaran sudah kehabisan bahan makanan atau bekal selama bersembunyi di dalam hutan,” bebernya.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 bilah senjata tajam jenis parang panjang, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam, 1 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV pelaku pergi meninggalkan TKP dan 1 helai baju kaos warna hitam berlumur darah milik korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending