Connect with us

Headline

Pengusaha Bauksit di Tanjungpinang Ditipu Rp500 Juta oleh Makelar Kasus

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70488920

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Satreskrim Polres Tanjungpinang menerima laporan kasus dugaan penipun yang dilakukan oleh mantan narapidana berinisial FR.
Korban penipuan itu tak lain adalah Junaidi, pengusaha bauksit. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ijin tambang bauksit di Bintan.
Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra, mengatakan, Junaidi diduga tertipu oleh FR dan seorang rekannya berinisial BW yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
FR diketahui merupakan makelar kasus. Dia telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Junaidi agar bisa mengurus kasus yang kini menjeratnya bisa ditutup alias tidak diproses (SP3).
“Korban ini sebelumnya telah beberapa kali melakukan pertemuan dimulai dari Batam hingga pertemuan kembali di Tanjungpinang. di antaranya pertemuan di Hotel CK untuk membahas jika kasus yang menimpa Junaidi bisa ditutup (SP3)” jelas Rio Reza Parindra
Dijelaskan Rio, untuk tersangka FR telah kita amankan dan sudah berada di Mapolres Tanjungpinang. Penangakpannya dilakukan pada Jum’at 26 Juni 2020.
“FR ditangkap di Tiban, Batam, dan langsung kita bawa ke Polres Tanjungpinang untuk pemeriksaan dan saat ini FR telah kita tetapkan sebagai tersangka” tutupnya. (Yul)

Advertisement

Trending