Connect with us

Batam

Penyelundup Emas dari Batam Diduga Mau Hindari BM dan PDRI

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210916 Wa0046
Penyelundup Emas

Batam, Kabarbatam.com – Bea Cukai Batam terus mendalami kasus penyelundupan emas dengan berat total 136,22 gram, dengan nilai Rp117,19 juta. Emas tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir (Riau).

Sebelumnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, (4/8/2021), di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Batam Kota.

Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan, emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yang dibebankan terhadap barang yang dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya.

“Potensi kerugian negara yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI, dari penyelundupan emas tersebut diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta,” ujar Undani, Kamis (16/9/2021).

Undani menjelaskan, barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan.

“Masih dalam proses penyidikan, dan kita lakukan pengembangan,” ujarnya. Dikatakan Undani, tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP,” katanya.

Nah, pada Rabu 4 Agustus 2021, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray.

“Saat pemeriksaan, dicurigai 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa barang,” ungkap Undani.

Atas temuan tersebut dilakukan penindakan, dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea
Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.(rom)

Advertisement

Trending