Connect with us

Batam

Polda Kepri Tangkap Predator Seks Anak di Bawah Umur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F117295872

Batam, KABARBATAM COM – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial S alias F alias FIR alias LE (34) yang telah mencabuli tujuh perempuan yang diketahui masih di bawah umur.
“Kejadian berawal pada bulan Desember 2019, seorang korban anak perempuan berusia 7 tahun berinisial S menyampaikan kepada orang tuanya karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya, namun korban belum mau menceritakan apa yang sebenarnya terjadi dikarenakan masih takut, “ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat Konferensi Pers di Polda Kepri pada Jumat (24/1/2020).

Barang bukti


Lalu, pada tanggal 17 Januari 2020, orang tua dari Inisial S mendapatkan informasi dari beberapa orang teman anaknya yang ternyata telah menjadi korban perbuatan yang sama, pencabulan yang terjadi di hutan Pulau Petong, Galang, Kota Batam.
“Berdasarkan laporan dari orang tua korban tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Inisial S alias F alias FIR alias LE,” ungkap Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Modus Operandi yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara melakukan tipu muslihat serta memberikan iming-iming pemberian uang sebesar Rp 10.000 kepada korban untuk dapat melakukan perbuatan bejatnya.

Polda Kepri, Ringkus Predator Sex Anak Dibawah Umur


Sementara itu, ditambahkan Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, perbuatan tersangka tidak berhenti akan tetapi berlanjut dengan melakukan pencabulan terhadap beberapa anak lainnya di Pulau Petong.
“Atas kejadian yang telah dialami para anak yang menjadi korban, hingga saat ini mereka menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka, “ungkap Arie Dharmanto.
Adapun korban yang jadi mangsa predator seks anak di bawah umur ini berjumlah 7 orang perempuan dengan inisial K (perempuan/6 tahun), A (perempuan/7 tahun), A (perempuan/5 tahun), N (perempuan/13 tahun), S (perempuan/8 tahun), S (perempuan/7 tahun), dan H (perempuan/9 tahun).
Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 kasur yang ditemukan di rumah tersangka, 1 helai handuk warna merah milik tersangka, 3 pasang pakaian tersangka dan 5 pasang pakaian korban.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.
“Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kita bersama dan selanjutnya Polda Kepri langsung menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.
Pada kesempatan itu Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menghimbau kepada orang tua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan. (Tok)

Advertisement

Trending