Connect with us

Batam

Polda Kepri Ringkus Pria Penyebar Hoax dan Sara tentang Presiden Jokowi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20210513 Wa0120
Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MK atas penyebaran berita Hoax dan Sara melalui media sosial Twitter.

Batam, Kabarbatam.com – Tim Opsnal Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MK atas penyebaran berita Hoax dan Sara melalui media sosial Twitter.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. , didampingi Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK. Rabu (12/5/2021).

“Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021. Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa Konten dan diunggah pada tanggal 8 Mei 2021, jam15.43 WIB oleh akun twitter pelaku Inisial MK dengan nama akun @MustafaKamalN13 dan Diketahui juga bahwa akun twitter tersebut baru dibuat pada bulan Maret 2021”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.

“Didalam unggahannya pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta sara tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mengetahui hal tersebut tim teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar jam 13:00 Wib Pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjung Pinang dan selanjutnya di bawa Ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut”. Jelas Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK

“Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit handphone, SIM Card, Akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku dan Kartu Identitas diri pelaku”. Ungkap Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK.

“Sampai saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan atas perbuatannya pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tutup Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, S.IK. (“)

Advertisement

Trending