Batam
Polisi Bongkar Praktik Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Sky Garden Batam
Batam, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat praktit perjudian online jaringan Kamboja yang beroperasi di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan itu, Polisi meringkus 12 orang terdiri dari 11 orang berperan sebagai telemarketing dengan inisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA dan 1 orang tersangka berinisial SN sebagai pengelola.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada hari Senin 18 maret 2024 sekitar pukul 17.50 Wib di dua Apartemen mewah di Kota Batam.

“Para tersangka ditangkap setelah terbukti mengendalikan server judi online www.boscuan89.com di lantai 7 Apartemen Sky Garden Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan di lantai 3 Apartemen Happy Greentown Kecamatan Bengkong, Kota Batam,” ungkap Kapolresta Barelang didampingi Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto saat konferensi pers, Rabu (20/3/2024).
Kombes Pol Nugroho menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahwa ada judi online yang dikendalikan di Apartemen Sky Garden Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Menerima informasi tersenut, unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan benar ditemukan fakta bahwa 2 kamar di lantai 7 Apartemen Sky Garden dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online dengan menggunakan komputer dan handphone yang terhubung langsung server di Negara Kamboja.

“Modus operandi dari para tersangka yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com, dengan tujuan supaya orang-orang dapat bermain judi online di situs tersebut,” terangnya.
Lanjut, Kombes Pol Nugroho menyampaikan, praktik judi online ini menargetkan keuntungan sebesar Rp 200 juta per bulansehingga total keuntungan selama 1 bulan ini sebesar Rp 2,2 miliar.
“Praktik judi online ini sudah sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023. Para tersangka juga bukan warga Batam melainkan berasal dari Jakarta, ” bebernya.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 17 unit computer jenis PC, 1 unit laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 buku tabungan beserta kartu ATM Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider dan uang tunai sebanyak Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.10 miliar.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan adanya praktik perjudian baik itu judi darat maupun judi online. Kita tidak akan pandang bulu dan kita akan lakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari agoBeredar Video Dugaan Penganiayaan Kepala BC Batam Terhadap Bawahannya, Zaky: Itu Tidak Benar
-
Natuna18 jam agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam16 jam agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam1 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoCen Akan Perjuangkan Harga Jagung Tinggi ke Bulog
-
Headline2 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Headline1 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat



