Batam
Polisi Bongkar Praktik Judi Online Jaringan Kamboja di Apartemen Sky Garden Batam
Batam, Kabarbatam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar sindikat praktit perjudian online jaringan Kamboja yang beroperasi di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan itu, Polisi meringkus 12 orang terdiri dari 11 orang berperan sebagai telemarketing dengan inisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA dan 1 orang tersangka berinisial SN sebagai pengelola.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan itu terjadi pada hari Senin 18 maret 2024 sekitar pukul 17.50 Wib di dua Apartemen mewah di Kota Batam.
“Para tersangka ditangkap setelah terbukti mengendalikan server judi online www.boscuan89.com di lantai 7 Apartemen Sky Garden Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan di lantai 3 Apartemen Happy Greentown Kecamatan Bengkong, Kota Batam,” ungkap Kapolresta Barelang didampingi Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto saat konferensi pers, Rabu (20/3/2024).
Kombes Pol Nugroho menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahwa ada judi online yang dikendalikan di Apartemen Sky Garden Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Menerima informasi tersenut, unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan benar ditemukan fakta bahwa 2 kamar di lantai 7 Apartemen Sky Garden dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online dengan menggunakan komputer dan handphone yang terhubung langsung server di Negara Kamboja.
“Modus operandi dari para tersangka yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com, dengan tujuan supaya orang-orang dapat bermain judi online di situs tersebut,” terangnya.
Lanjut, Kombes Pol Nugroho menyampaikan, praktik judi online ini menargetkan keuntungan sebesar Rp 200 juta per bulansehingga total keuntungan selama 1 bulan ini sebesar Rp 2,2 miliar.
“Praktik judi online ini sudah sudah beroperasi selama kurang lebih 6 bulan sejak bulan Oktober 2023. Para tersangka juga bukan warga Batam melainkan berasal dari Jakarta, ” bebernya.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 17 unit computer jenis PC, 1 unit laptop, 40 unit HP berbagai jenis merk, 2 unit Router, 3 buku tabungan, Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 buku tabungan beserta kartu ATM Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 Box kartu perdana berbagai provider dan uang tunai sebanyak Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 10 tahun atau pidana denda sebanyak banyaknya Rp.10 miliar.
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan adanya praktik perjudian baik itu judi darat maupun judi online. Kita tidak akan pandang bulu dan kita akan lakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan