Connect with us

Batam

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Batam, Modus Pelaku Minta Ditransfer Uang 

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230814 Wa0249
Tersangka RW (21).

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial RW (21) ditangkap Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang setelah terbukti mengedarkan uang palsu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat melancarkan aksinya, tersangka RW (21) mengelabuhi korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening yang telah disiapkan tersangka dan ia mengganti uang korban dengan uang palsu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 18.31 Wib, di Blok E, No.14, RT 004 / RW 011 Tanjung Sengkuang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Pada saat itu, tersangka RW sedang makan di warung tempat korban berjualan. Kemudian, RW meminta bantuan kepada korban untuk mengirim uang ke Rekening Bank Mandiri sebanyak Rp 3 Juta,” ungkap Kompol Budi Hartono, Senin (14/8/2023).

Selang beberapa saat, RW kembali meminta bantuan korban untuk mengirim uang ke Rekening Bank BCA sebanyak Rp 600. Korban yang percaya pada saat itu, langsung menuruti keinginan tersangka.

“Setelah melakukan dua kali pengiriman uang ke nomor rekening Bank yang berbeda, tersangka menyerahkan uang tunai kepada korban. Namun, setelah dicek uang tersebut ternyata uang palsu,” ujar Budi Hartono.

Setelah korban menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu, korban panik dan berteriak minta tolong warga setempat, namun tersangka RW telah melarikan diri meninggalkan korban.

Menerima laporan korban, Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono melakukan serangkaian penyelidikan dan benar telah terjadi tindak pidana uang palsu.

“Pada hari Jumat (11/8/2023) sekira pukul 23.30 Wib, berdasarkan informasi masyarakat Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan tersangka RW di sebuah rumah beralamat di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar,” terangnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, Satreskrim Polresta Barelang turut menyita sejumlah barang bukti kejahatan diantaranya, 21 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 61 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan 1 lembar slip pengiriman uang sejumlah Rp 3 juta.

“Saat ini, tersangka RW (21) telah kita amankan di Polresta Barelang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending