Connect with us

Batam

Polisi Tangkap Residivis Jambret Dibawah Umur Usai Beraksi di Jalan Raya RS Santa Elisabeth Lubuk Baja

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Whatsapp image 2021 11 10 at 11.10.53 (1)

Batam, Kabarbatam.com – Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang residivis jambret usai beraksi di jalan raya turunan depan Rumah Sakit Santa Elisabeth, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (9/11/2021).

Diketahui, pelaku inisial A (16) yang masih dibawah umur merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan maret 2021.

Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, pelaku inisial A (16) bersama rekannya inisial J yang saat ini DPO menjambret tas seorang perempuan sepulang dari gereja di depan jalan raya turunan depan Rumah Sakit Santa Elisabeth, Lubuk Baja, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 Wib.

“Pada saat itu, pelaku A bersama J (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor. Mengetahui ada target, mereka langsung menarik paksa tas milik korbannya dan langsung tancap gas melarikan diri,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Rabu (10/11/2021).

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan 2 unit Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V, 1 buah Handphone dengan Merk/ Type Advan Vandroid Tab warna Hitam, 1 buah Handphone dengan Merk/ Type Samsung Keystone 2 warna Hitam, 1 buah kotak Handphone dengan Merk/ Type Nokia 109 warna Cyan, uang sebanyak Rp. 300.000 dan dokumen identitas (KTP, Kartu BPJS, Kartu NPWP dan ATM BRI) dengan total kerugian sebesar Rp. 5 juta.

Barang bukti kasus penjambretan.

Menerima laporan korban, Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri dipimpin oleh Ps. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Andri Kurniawan melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya ,Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka A (16) di kosannya yakni di Kampung Utama Atas Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah pelaku berhasil diamankan, kemudian langsung di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V warna Putih, 1 buah kotak Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V warna Putih, 1 buah kotak Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V warna Putih, 1 buah kotak Handphone dengan Merk/ Type Advan Vandroid Tab warna Hitam, 1 buah kotak Handphone dengan Merk/ Type Samsung Keystone 2 warna Hitam dan 1 buah kotak Handphone dengan Merk/ Type Nokia 109 warna Cyan.

“Pelaku memang dibawah umur, umurnya 16 tahun dan sudah menikah tapi hanya nikah sirih. Namun, pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan maret 2021. Sehingga kali ini, saya rasa pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) Ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending