Connect with us

Batam

Polisi Tetapkan JU Tersangka Kasus Penyelundupan 1.300 Dus Rokok Luffman

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44031808

Batam, Kabarbatam.com-Polresta Barelang menetapkan satu orang tersangka berinisial JA alias JU (33), dalam kasus  tindak pidana penyelundupan rokok ilegal, pada Selasa (7/4/2020) kemarin.
Kasus dugaan penyelundupan rokok tersebut terjadi di pelabuhan rakyat dekat Restaurant Sri Rezeki, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
Perihal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers di Polresta Barelang, Sabtu (11/4/2020) sekira pukul 11.00 Wib .
Andri mengatakan, menurut keterangan pelaku, sebanyak 1.300 dus rokok merk Luffman diperoleh dengan cara membeli kepada Mr. L yang berada di Singapura. “Sesuai kesepakatan, pembayaran akan dilakukan oleh JU (33) setelah rokok tersebut sudah laku terjual,” ungkap Andri.
Dijelaskan Andri, rencananya barang tersebut akan dijual kepada AN yang berada di Pulau Kijang Provinsi Riau, namun sebelum sampai ke tangan AN, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, sekira pukul 20.00 WIB Tim Patroli Sea Rider KP. Yudistira – 8003 tengah melakukan patroli di perairan Batu Besar dan mendeteksi sebuah Speed Boat dengan tujuh unit mesin Yamaha kapasitas 300PK yang sedang melaksanakan loading barang dari enam unit mobil box truk.
” Merasa curiga atas kegiatan tersebut, maka tim melakukan pemeriksaan dan menemukan sebanyak 1.300 dus, yang mana rokok tersebut merupakan milik JU (33),” tegas Andri.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 1.300 dus rokok merk Luffman, satu unit Speed Boat tanpa nama warna hitam dengan tujuh unit mesin Yamaha kapasitas 300 PK dan enam unit mobil box.
“Karena ulahnya, pelaku dikenakan pasal 199 Jo Pasal 114 UU RI No.36 Thn 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Nasional

Trending