Anambas
Polres Anambas Tetapkan Nakhoda Kapal KM Karunia Ilahi sebagai Tersangka
Anambas, kabarbatam.com – Berlayar tanpa adanya surat persetujuan berlayar dari syahbandar, nahkoda kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH, SN (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Jumat ( 13/09/2024 )
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian yang dimana Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 Sekira pukul 18.15 wib, Personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan bahwa ada kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selanjutnya anggota Syahbandar Tarempa mengecek Kapal tersebut dan benar bahwa Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.
Selanjutnya petugas Syahbandar Tarempa menyerahkan Kapal tersebut ke Personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kemudian Kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH dibawa ke Dermaga Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.
Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas, AIPDA Handres Yunar S.H melakukan introgasi awal dan didapati bahwa Nahkoda benar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar,” Ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Pada Hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib Penyidik Pembantu mendapatkan Pelimpahan dari Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas dengan langsung membawa Tersangka SN (43) dan selanjutnya penyidik pembantu dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka SN (43).
” Untuk tersangka SN (43) pada saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka SN (43) adalah Pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (refi)
-
Batam3 hari agoSuplai Air ke Bengkong-Nagoya Terganggu Dampak Perbaikan Pipa di IPA Duriangkang
-
Batam20 jam agoPT Galang Bumi Industri Serahkan Bantuan PC kepada SDN 015 Pulau Karas
-
Headline2 hari agoDidampingi Gubernur Kepri dan Bupati Aneng, Menko AHY Resmikan Pelabuhan Roro Kuala Maras di Anambas
-
Batam2 hari agoBea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Hasil Penindakan Senilai Rp15,8 Miliar
-
Batam1 hari agoBP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas, Li Claudia Minta Pelaku Usaha Patuhi Regulasi Investasi
-
Batam2 hari agoAda Perbaikan Static Mixer di IPA Duriangkang 5, Aliran Air di Kawasan Batam Kota hingga Kabil Mengecil
-
Headline2 hari agoKPK Resmi Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Batam2 hari agoLewat Gebyar UMKM 2025, Amsakar Bangkitkan Semangat Wirausaha dan Ekonomi Lokal Batam



