Anambas
Polres Anambas Tetapkan Nakhoda Kapal KM Karunia Ilahi sebagai Tersangka
Anambas, kabarbatam.com – Berlayar tanpa adanya surat persetujuan berlayar dari syahbandar, nahkoda kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH, SN (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Jumat ( 13/09/2024 )
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
IPTU Rio Ardian, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian yang dimana Pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 Sekira pukul 18.15 wib, Personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas mendapatkan laporan bahwa ada kapal yang bersandar di Pelabuhan Tarempa tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Selanjutnya anggota Syahbandar Tarempa mengecek Kapal tersebut dan benar bahwa Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar.
Selanjutnya petugas Syahbandar Tarempa menyerahkan Kapal tersebut ke Personil Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kemudian Kapal KM. Karunia Ilahi GT 33 No 99/CGH dibawa ke Dermaga Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.
Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas, AIPDA Handres Yunar S.H melakukan introgasi awal dan didapati bahwa Nahkoda benar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar,” Ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Pada Hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 18.00 Wib Penyidik Pembantu mendapatkan Pelimpahan dari Kanit Gakum Sat Polairud Polres Kepulauan Anambas dengan langsung membawa Tersangka SN (43) dan selanjutnya penyidik pembantu dari Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka SN (43).
” Untuk tersangka SN (43) pada saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, S.H., M.H.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka SN (43) adalah Pasal 323 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (refi)
-
Headline15 jam ago
Warga Karimun Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Orang di Apartemen Formosa
-
Batam2 hari ago
Dukung Kebutuhan Data Center, PLN Batam Siap Pasok Listrik Andal dan Bersih untuk KEK Nongsa
-
Headline2 hari ago
Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Pemerintah
-
Batam3 hari ago
Pemutakhiran Kurikulum Program Studi Farmasi Fakultas Ilmu Kesehatan Resmi Dibuka Universitas Batam
-
Batam3 hari ago
BP Batam Paparkan Sektor Prioritas Pengembangan Industri Tahun 2025
-
Batam18 jam ago
RSBP Batam Berikan Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi
-
BP Batam2 hari ago
BP Batam Raih Opini Pengawasan Penyelenggaraan Publik Kualitas Tinggi Ombudsman RI
-
Batam3 hari ago
BP Batam Terima Kunjungan Kepala Biro Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres