Connect with us

Karimun

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Modus Dimasukkan ke Anus

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211008 Wa0147
Polres Karimun mengamankan tiga orang pria dan dua wanita asal Kalimantan yang hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/09/2021).

Karimun, Kabarbatam.com – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau kembali menggagalkan penyelundupan narkotika.

Kali ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang pria dan dua wanita asal Kalimantan yang hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/09/2021).

Adapun kelima tersangka yang diamankan oleh Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun itu, diantaranya berinisial SN, AM, AD, SH dan PN.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, kelima tersangka diamankan dalam kegiatan razia yang dilakukan di salah satu hotel di Karimun.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, mereka kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar yang rencananya akan diseludupkan ke Kalimantan melalui jalur Karimun- Batam, Kepulauan Riau.

“5 orang warga Kalimantan ini berhasil kita amankan karena diduga hendak menyeludupkan sebanyak satu kilogram narkotika jenis sabu- sabu dalam kemasan teh China yang kami temukan di salah satu kamar,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Elwin Kristanto, Jum’at (8/10/2021).

Kapolres menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan kelima tersangka kali ini dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam anus menggunakan alat kontrasepsi.

“Jadi rencananya mereka akan sembunyikan narkotikanya ke dalam anus menggunakan kondom masing- masing 200 gram. Namun, berhasil kita amankan sebelum diselundupkan,” jelasnya.

Kelima tersangka, kata Kapolres, merupakan jaringan internasional yang mana narkotika tersebut berasal dari negara Malaysia.

“Dari negara tetangga kita (Malaysia-red). Barang- barang itu didapat dengan sistem terputus, artinya barang tersebut diambil di tempat yang telah ditentukan,” katanya.

Atas perbuatan kelima tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Yogi)

Advertisement

Trending