Headline
Rakor di Jakarta, DPRD Natuna Keukeuh Desak Menteri KKP Revisi Legalisasi Kapal Cantrang
Natuna, Kabarbatam.com – DPRD Natuna kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan lokal yang resah atas beroperasinya kapal nelayan cantrang di perairan Laut Natuna Utara.
Perjuangan tersebut dibahas pada pelaksanaan rapat koordinasi bersama Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, bertempat di Ruang Rapat Dirjen Perikanan Tangkap, Jakarta. Kamis, (28/01/2021) pagi.
Dalam hal ini Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki meminta KKP merevisi kembali Peraturan Menteri (Permen) KP nomor 59 tahun 2020 yang melegalkan penggunaan kapal Cantrang, dan membatalkan rencana opsi mengirim kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara, karena dikhawatirkan bisa memicu konflik antar nelayan dan menyebabkan overfishing di Laut Natuna.
“Sesuai dengan keinginan masyarakat nelayan, kami DPRD khususnya Komisi II meminta KKP dapat merevisi kembali Permen 59 itu, karena keinginan kita memberdayakan nelayan lokal”, tegas Marzuki ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, meminta KKP tidak menerapkan aturan tentang zona penangkapan ikan bagi kapal nelayan yang berukuran 5-20 GT dilarang mencari ikan di wilayah perairan ZEE laut Natuna Utara dengan jarak tempuh mencapai ratusan Mil.

Menurut Ganda, Pemerintah dapat memberikan kelengkapan alat keselamatan dan administrasi untuk mengantisipasi penyimpangan cuaca ekstrem yang sering berubah mendadak khususnya di Laut Natuna Utara.
“Perlengkapan alat keselamatan juga untuk meminimalkan risiko apabila terjadi insiden kecelakaan, seperti kapal pecah dihantam ombak”, tambah Ganda.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah belum menerapkan Permen KP nomor 59, meski telah dikeluarkan pada 18 November 2020 lalu.
Zaini menyimpukan, jika terdapat kapal nelayan Cantrang yang beroperasi, masih belum mendapatkan izin resmi dari KKP.
“KKP sendiri sebetulnya masih mencari masukan dari masyarakat nelayan terkait Permen KP nomor 59 Tahun 2020 itu”, pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Direktur PSDKP dan Direktur Pemberdayaan Nelayan, Kadis Perikanan Provinsi Kepri, Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna-Anambas, dan HNSI, ANNA, se-Provinsi Kepri. (Ifan)
-
Headline3 hari agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam3 hari agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Headline2 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam21 jam agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam3 hari agoMEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan Masyarakat
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen



