Batam
Rekonstruksi Pembunuhan Penjaga Kantor FKUB Sekupang, Polisi: Hampir 70% Tulang Rusuk Korban Patah
Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 15 adegan rekonstruksi diperagakan oleh 3 pelaku berinisal AP (39), FG (25) dan SH (32) saat melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap Mahmud (46) penjaga kantor FKUB Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Proses rekonstruksi kasus penganiayaan penjaga kantor FKUB Sei Harapan dihadiri langsung oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi l, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhamad Ridho, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nuel beserta para personel Polsek Sekupang.
Saat melakukan reka adegan, ketiga pelaku terlihat kompak menganiaya korban Mahmud (46) secara brutal hingga berujung pada kematian.
Sebelum terjadinya penganiayaan, pelaku sempat terlibat cecok di lokasi kejadian yang dipicu permasalahan hutang piutang jasa ojek sebesar Rp 100 antara korban dengan pelaku.
Tak lama waktu berselang, cekcok antara pelaku dan korban semakin memanas, pelaku sempat mendorong korban hingga jatuh tersungkur. Setelah terjatuh, korban melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau.

“Pada adegan ke 5, korban melakukan perlawanan dengan melayangkan tikaman menggunakan sebilah pisau dan mengenai telapak tangan pelaku,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, Selasa (13/12/2022).
Pelaku yang merasa geram, langsung berusaha merebut pisau dari genggaman tangan korban dan melayangkan beberap kali pukulan kearah kepala bagian belakang.
“Pada reka adegan ke 6, pelaku berusaha merebut pisau dan melayangkan beberapa kali pukulan ke arah kepala bagian belakang,” ungkapnya.
Aksi penganiayaan itu tak cukup berhenti sampai disitu saja, adegan tersadis saat para pelaku menghabisi nyawa sang penjaga Kantor FKUB Sekupang itu terjadi pada bagian 12. Pelaku sempat menginjak bagian rusuk dan kepala korban hingga sekarat.
Belum merasa puas, pelaku juga sempat melayangkan pukulan menggunakan sebilah kayu ke arah tubuh korban hingga pada akhirnya meninggal dunia.
“Penyebab korban meninggal dunia akibat trauma dada. Hampir 70 persen tulang rusuk korban patah,” bebernya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa lagi, ketiga pelaku langsung bergegas meninggalkan korban yang telah tergeletak di depan portal pintu masuk Kantor FKUB Sei Harapan Sekupang.
“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam17 jam agoGasak Uang Tunai Rp375 Juta Milik Pengusaha Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi dan Tembilahan
-
Headline2 hari agoFandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Majelis Hakim PN Batam Vonis 5 Tahun Penjara
-
Natuna3 hari agoSafari Ramadan Kedua, Cen Sui Lan Serahkan Bantuan Beras, Zakat Mal hingga 1.500 Baju Koko dan Jilbab
-
BP Batam3 hari agoMomentum Cap Go Meh 2026, Li Claudia Ajak Masyarakat Menjaga Kelestarian Alam
-
Batam3 hari agoBazaar Murah Ramadhan 1447 H, BP Batam Hadirkan Pangan Terjangkau untuk Pegawai dan Masyarakat
-
Natuna2 hari agoTinjau IPA SPAM Sedanau, Bupati Cen Sui Lan Dorong Penambahan Kapasitas dan Perbaikan Daya Listrik
-
Tanjungpinang1 hari agoTinjau Operasi Pasar Murah, Wali Kota Lis Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Idulfitri
-
Ekonomi3 hari agoSulyani, Pelanggan asal Dumai Raih Hadiah Utama Mobil Listrik dari Telkomsel



