Connect with us

Batam

Rekrut PMI Non Prosedural, Oknum ASN di Batam Ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241117 Wa0175
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri kembali mengamankan 2 orang karena terbukti merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, dari pengungkapan ini ada 2 orang korban calon PMI yang berhasil diselamatkan saat hendak dikirim ke luar negeri.

“Tersangkanya ada 2, yakni M (54) warga Tiban dan RS (50) salah satu oknum PNS di Batam, warga Batuaji,” ujar Kombes Pol Dony Alexander, Minggu (17/11/2024).

Dony menjelaskan, pengungkapan ini terjadi pada 31 Oktober 2024. Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, bahwa ada warga negara Indonesia yang diduga akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Berbekal dari informasi itu, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana.

“Pada pukul 13.00 Wib, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang perempuan korban yakni Lailatul Fitriyah (37) dan Tri Hartati (24) di Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam. Mereka, diduga akan diberangkatkan ke negara Singapura sebagai calon PMI ilegal,” ungkapnya.

Tanpa menunggu waktu lama, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki tersangka tersebut yang berperan sebagai pengurus.

Dalam pengungkapan ini kedua tersangka telah terbukti melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (Atok)

Advertisement

Trending