Batam
Residivis Kasus Pencurian Dibekuk Polsek Batam Kota usai Menggondol Genset Indomaret Botania 2

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria residivis kasus pencurian berinisial FM (40) dan AM (33) bersama satu orang rekannya ED (34) kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota usai mencuri mesin genset milik Indomaret di kawasan Mall Botania 2, Kota Batam.
Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu (24/4/2024). Ketiga pelaku residivis kasus pencurian berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34) ini tak dapat lagi bekutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota sementara 1 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH, melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Ardiansyah mengatakan, kasus pencurian ini berhasil terungkap, setelah unit Reskrim Polsek Batam Kota menerima laporan kehilangan dari PT Indomarco Prismatama (Indomaret).
“Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi baru menyadari bahwa 1 unit mesin genset merk Yamakoyo SF 10500 XE warna merah telah hilang di gerai Indomaret tersebut, ketika ia akan menyalakannya karena pada saat itu telah terjadi pemadaman aliran listrik PLN,” ungkap Iptu Ardiyansyah, Senin (6/5/2024).
Mengetahui bahwa mesin genset telah raib, tanpa pikir panjang, saksi bersama pelapor langsung melaporkan pencurian itu ke Polsek Batam Kota.
Menerima laporan korban, pada hari Jum’at (3/5/2024) sekira pukul 23.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan olah TKP ke lokasi kejadian pencurian di Indomaret Botania 2, Kota Batam guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan yang telah kita lakukan, didapati bahwa tersangka berjumlah empat orang saat ini sedang berada di Bengkong,” ujarnya.
Tanpa menunggu waktu lama, tim unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung bergerak menuju kediaman para pelaku dan berhasil meringkus 3 orang berinisial FM (40), AM (33) dan ED (34).
“Ketiga pelaku FM (40), AM (33) dan ED (34) berhasil kita amankan dan 1 orang lainnya masih dalam pengejaran. Sementara, untuk barang bukti kita dapatkan dari tangan pelaku penadah di penampungan besi tua wilayah Sungai Panas,” terangnya.
Iptu Ardiyansyah menjelaskan, dari tiga orang pelaku yang diamankan, dua diantaranya merupakan residivis yakni berinisial FM dan AM.
“Para pelaku juga mengaku kerap melakukan pencurian tabung gas di wilayah Hukum Bengkong, Batu Aji, Nongsa dan Batam Kota,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti berupa1 unit Genset, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu BP 1525 QJ sebagai alat bantu melakukan pencurian dan 1 buah kunci L.
Sementara itu, dalam kasus ini Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH menghimbau agar pihak keamanan setempat (security) dapat kembali memperketat penjagaan di kawasan pemukiman warga.
“Saringlah orang yang bertamu ke perumahan bila perlu minta ditinggalkan indentitasnya seperti KTP dan lainnya. Kemudian, untuk menghindari pencurian sepeda motor diharapkan menggunakan kunci ganda serta meningkatkan kembali kewaspadaan baik di dalam rumah maupun di luar serta di tempat keramaian lainnya,” tutur AKP Sudirman.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Atok)









-
Headline3 hari ago
TNI AL Tangkap Kapal Asing Bermuatan 1,9 Ton Narkotika di Perairan Karimun
-
Headline2 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam2 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam2 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Headline3 hari ago
PWI Kepri Subsidi 1 Bulan Angsuran Pertama Bagi 3 Wartawan Penerima Bantuan Rumah Bersubsidi
-
Batam3 hari ago
Tingkatkan Sinergitas, Kodam I/BB Teken Kerja Sama dengan Kejati di Batam
-
Bintan3 hari ago
Bupati Roby Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK Bersama Pemerintah Daerah
-
Batam24 jam ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028