Connect with us

Batam

Ribuan Buruh Demo Tolak Omnibus Law dan Desak Perundingan UMS Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F114957312

Batam, Kabarbatam.com– Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menggelar unjuk rasa dengan berbagai tuntutan di depan kantor DPRD Kota Batam, Senin (20/1/2020).
Adapun tuntutan-tuntutan para pendemo di antaranya, di antaranya menolak RUU Omnibus Law, Tolak Revisi UU 13/2003 Ketenagakerjaan, Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, mendesak Walikota Batam Untuk Memfasilitasi Perundingan UMSK Kota Batam.
Mendesak DPRD mengundang SKPD Kota Batam dan Organisasi Pengusaha SP/SB untuk RPD masalah UMKS Kota Batam 2020, serta Menyusun dan Membahas Raperda Pengupahan.
Setelah berorasi di depan gedung DPRD Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memanggil perwakilan massa pendemo untuk berdiskusi di dalam gedung DPRD Kota Batam.

“Meminta kepada Pemerintah Kota Batam, karena ini wilayah kewenangan pemerintah Kota Batam untuk membantu memfasilitasi pembahasan UMS kota yang selama ini perwakilan pengusaha tidak pernah hadir perwakilannya,” ujar Nuryanto usai diskusi.
“Intinya DPRD sebagai wakil rakyat meneruskan aspirasi rekan-rekan buruh kepada pemerintah pusat melalui gubernur, ” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Hasil musyawarah antara Disnaker, serikat buruh dan pengusaha itu bisa tidak bermakna jika ada salah satu yang tidak hadir dan pada akhirnya menjadi persoalan, ” tambahnya.
Selain itu, buruh di Kota Batam juga menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. Omnibus Law adalah penggabungan aturan, ada beberapa undang-undang yang akan digabung dan bertujuan agar lebih simpel, cepat, mudah dan gampang.

“Selama ini ada beberapa undang-undang antara undang-undang satu dan undang-undang yang lain kadang beririsan bahkan tumpang tindih, bahkan berlawanan satu dengan yang lain, ” jelasnya.
Harapan kita tentu harus dikaji dengan matang dan saya yakin ini bisa dilaksanakan dan dilakukan.
Menurut saya, “Omnibus Law tidak untuk ditolak akan tetapi dikoreksi dimana Bab atau Pasal yang mengatur tentang hubungan kerja antara pengusaha dengan para pekerja ini yang kira-kira menyangkut tentang rasa keadilan dan itu wajib dikoreksi lalu jangan sampai itu terjadi, ” tutup Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. (Tok)

Advertisement

Trending