Headline
Robby Patria: Pilkada Lingga Lolos dari Kotak Kosong

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Hal ini pun menjadi ‘angin segar’ bagi partai politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi untuk mengusung calon-calonnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satunya di Pilkada Lingga.
Bagaimana tidak, sebelum adanya putusan MK tersebut syarat minimal untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Lingga harus mengantongi 25 persen perolehan suara sah partai politik, atau 20 persen dari jumlah kursi di legislatif.
Sebagaimana diketahui, Lingga memiliki 25 kursi DPRD. Sehingga jika ingin maju, harus memiliki dukungan 5 kursi di DPRD Lingga.
Robby Patria, Pengamat Politik Kepri yang juga Dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji mengatakan, dengan adanya putusan MK ini, maka potensi paslon melawan kotak kosong tidak akan terjadi. Mengingat, Partai Perindo yang memiliki 2 kursi di DPRD Lingga bisa mengusung Alias Wello di Pilkada Lingga.
“Jika dilihat dari adanya putusan MK ini, maka Pilkada Lingga lolos dari Kotak Kosong. Mengingat, Partai Perindo bisa mencalonkan Alias Wello,” tegas Robby saat dihubungi wartawan Selasa (20/8/2024) siang.
Robby juga menegaskan, dengan adanya putusan MK ini juga diprediksi akan ada dua pasangan calon di Lingga. Yakni Muhammad Nizar yang berpasangan dengan Novrizal, serta Alias Wello akan berpasangan dengan Muhammad Ishak.
“Ini sangat menarik dan seru, mengingat Muhammad Nizar dan Alias Wello pernah menjabat sebagai kepala daerah. Dan ‘pertarungan’ di Pilkada Lingga akan menarik dan sama-sama kuat dan populer, sehingga potensi golput diprediksi akan rendah,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Alias Wello merupakan Ketua Dewan Pembina BPW Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kepri. Sementara Muhammad Ishak merupakan Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Lingga.
Dan berdasarkan data KPU Lingga, jumlah suara sah partai politik pada Pemilu 2024 lalu, sebanyak 59.268 suara.
Jika dikalikan 10%, maka syarat minimal perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik adalah 5.927 suara atau 10 % suara sah partai politik.
Sementara itu, jumlah perolehan suara sah partai Perindo Lingga pada Pemilu 2024 lalu adalah 6.667 suara atau 11,25%. Partai Perindo adalah partai yang memberi rekomendasi kepada pasangan Alias Wello – Muhammad Ishak sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
Dengan demikian, Partai Perindo sudah memenuhi syarat mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello – Muhammad Ishak tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain. (*)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam2 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Headline3 hari ago
Wagub Kepri Apresiasi Pemberantasan Jaringan Narkotika oleh TNI AL, Sita 1,9 Ton Sabu dan Kokain
-
Batam1 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam20 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa