Batam
Rutan Batam Teken MoU Bersama Magabudhi Cabang Batam dan Berikan Remisi Khusus di Hari Raya Waisak
Batam, Kabarbatam.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menggelar prosesi acara penyerahan remisi khusus kepada warga binaan tepat di Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, Senin(12/5/2025).
Diketahui, kegiatan ini disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam.

Berempat di Aula Rutan Batam, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo beserta jajaran pejabat struktural, dan Pengurus Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam serta Warga Binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Batam Dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam. Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pembinaan kepribadian kepada WBP, khususnya warga binaan yang Beragama Buddha.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2025. Dalam acara ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada enam orang Warga Binaan yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) 1 selama 15 hari sebanyak 5 orang dan 1 bulan sebanyak 1 orang, yang telah memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025 ini secara langsung diberikan oleh Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo kepada warga binaan yang menerima Remisi.

Dalam sambutannya, Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Karutan menekankan pentingnya makna Hari Raya Waisak sebagai momen refleksi dan pembaruan diri bagi umat Buddha, tak terkecuali bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha.
“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan menunjukkan upaya untuk memperbaiki diri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karutan.
Lanjut, Karutan menyampaikan, bahwa Pemberian remisi ini juga memiliki dampak signifikan dalam upaya mengatasi masalah Overcrowding yang masih menjadi tantangan utama di banyak lapas dan rutan di Indonesia.
“Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap jumlah penghuni lapas dan rutan serta mendorong efektivitas pembinaan yang lebih baik,” tutur Karutan.
Diakhir Sambutan, Karutan mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri.
“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari agoSuplai Air ke Bengkong-Nagoya Terganggu Dampak Perbaikan Pipa di IPA Duriangkang
-
Batam21 jam agoPT Galang Bumi Industri Serahkan Bantuan PC kepada SDN 015 Pulau Karas
-
Headline2 hari agoDidampingi Gubernur Kepri dan Bupati Aneng, Menko AHY Resmikan Pelabuhan Roro Kuala Maras di Anambas
-
Batam2 hari agoBea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Hasil Penindakan Senilai Rp15,8 Miliar
-
Batam1 hari agoBP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas, Li Claudia Minta Pelaku Usaha Patuhi Regulasi Investasi
-
Batam2 hari agoAda Perbaikan Static Mixer di IPA Duriangkang 5, Aliran Air di Kawasan Batam Kota hingga Kabil Mengecil
-
Headline2 hari agoKPK Resmi Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Batam2 hari agoLewat Gebyar UMKM 2025, Amsakar Bangkitkan Semangat Wirausaha dan Ekonomi Lokal Batam



