Batam
Sabu Seberat 1,9 Kg di Bengkong Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Sabu seberat 1,961 kg hasil tangkapan dua pelaku berinisial HN (48) dan WB (47), yang diamankan di daerah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, pada Jumat (8/10/2021) dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Barang bukti sebelumnya seberat 2,008 kg, dan disisihkan untuk pengujian di Laboratorium sebanyak 45 gram, serta untuk Pengadilan sebanyak 2 gram,” kata Kompol Lulik Febyantara, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Jumat (5/11/2021).
Lulik mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, dan juga sebagai bentuk transparansi Polri dalam bekerja.
“Dalam pemusnahan juga ada pihak BNN, Kejakasaan, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan setelah adanya ketetapan status barang bukti dengan nomor 134 tanggal 12 Oktober tahun 2021.
“Perkara sudah selesai, maka kami akan memusnahkan barang bukti,” ungkap Lulik.(romi)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam21 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka