Connect with us

Batam

Sabu Seberat 1,9 Kg di Bengkong Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20211105 Wa0116
Satresnarkoba Polresta Barelang lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka.

Batam, Kabarbatam.com – Sabu seberat 1,961 kg hasil tangkapan dua pelaku berinisial HN (48) dan WB (47), yang diamankan di daerah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, pada Jumat (8/10/2021) dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Barang bukti sebelumnya seberat 2,008 kg, dan disisihkan untuk pengujian di Laboratorium sebanyak 45 gram, serta untuk Pengadilan sebanyak 2 gram,” kata Kompol Lulik Febyantara, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Jumat (5/11/2021).

Lulik mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, dan juga sebagai bentuk transparansi Polri dalam bekerja.

“Dalam pemusnahan juga ada pihak BNN, Kejakasaan, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan setelah adanya ketetapan status barang bukti dengan nomor 134 tanggal 12 Oktober tahun 2021.

“Perkara sudah selesai, maka kami akan memusnahkan barang bukti,” ungkap Lulik.(romi)

Advertisement

Trending