Batam
Sabu Seberat 1,9 Kg di Bengkong Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Sabu seberat 1,961 kg hasil tangkapan dua pelaku berinisial HN (48) dan WB (47), yang diamankan di daerah Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, pada Jumat (8/10/2021) dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang.
“Barang bukti sebelumnya seberat 2,008 kg, dan disisihkan untuk pengujian di Laboratorium sebanyak 45 gram, serta untuk Pengadilan sebanyak 2 gram,” kata Kompol Lulik Febyantara, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Jumat (5/11/2021).
Lulik mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, dan juga sebagai bentuk transparansi Polri dalam bekerja.
“Dalam pemusnahan juga ada pihak BNN, Kejakasaan, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan setelah adanya ketetapan status barang bukti dengan nomor 134 tanggal 12 Oktober tahun 2021.
“Perkara sudah selesai, maka kami akan memusnahkan barang bukti,” ungkap Lulik.(romi)
-
Headline3 hari agoYukk..Saksikan! Gubernur Ansar Jabarkan Strategi Bangun KPBPB Bintan dan Karimun Besok Pagi di MetroTV
-
Batam1 hari agoPenyelundupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau ke Singapura Digagalkan Ditpolairud Polda Kepri
-
Batam2 hari agoPerbaikan Konstruksi Selesai, Jalan Vista Kembali Bisa Digunakan MasyarakatÂ
-
Batam3 hari agoPeringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon Wilayah yang Sejuk dan Nyaman
-
Batam2 hari agoTriwulan I 2026, Investasi di Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
-
Bintan2 hari agoBupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI
-
Batam3 hari agoGema Batam Asri Digelar di Rempang Eco City: Amsakar Achmad Tekankan Aksi Nyata Jaga Lingkungan
-
Batam16 jam agoPengurus AMSI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Digital Berkualitas



