Batam
Satgas Covid-19 Kota Batam Intensifkan Patroli Prokes saat Lebaran
Batam, Kabarbatam.com – H plus tiga perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terus mengintensifkan Penegakan Disiplin di sejumlah tempat aktivitas warga, Sabtu (15/5/2021) malam. Penegakan disiplin ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Satgas Covid-19 Kota Batam yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam.
Dari pantauan, sejumlah
tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan protkes Covid-19 sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran warga untuk patuh menerapkan protokol kesehatan di mana saja.
“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi protkes pencegahan Covid-19. Dengan selalu menjalankan 5M, memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebararan dan penularan virus Corona di masyarakat,” ucap Salim.
Dalam pengawasan tersebut, kata Salim belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).
“Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2,” jelasnya.
Salim merinci tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni cafe Linggo winsor, warung sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor. Untuk SP1 diberikan yakni Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt. Sedangkan SP2 diberikan yakni Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.
Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.
“Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari,” ujar dia. (*)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial23 jam ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam3 hari ago
Buka Rute Roro Batam-Johor, BP Batam Dorong Pengembangan Pariwisata dan UMKM Kota Batam
-
Batam18 jam ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam2 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka