Batam
Satgas Covid-19 Kota Batam Intensifkan Patroli Prokes saat Lebaran
Batam, Kabarbatam.com – H plus tiga perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terus mengintensifkan Penegakan Disiplin di sejumlah tempat aktivitas warga, Sabtu (15/5/2021) malam. Penegakan disiplin ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Satgas Covid-19 Kota Batam yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan Batam, Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan Batam.
Dari pantauan, sejumlah
tempat keramaian tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni tidak menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta adanya kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan protkes Covid-19 sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran warga untuk patuh menerapkan protokol kesehatan di mana saja.
“Kami harap seluruh warga Kota Batam mematuhi protkes pencegahan Covid-19. Dengan selalu menjalankan 5M, memakai masker saat beraktivitas, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan. Setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebararan dan penularan virus Corona di masyarakat,” ucap Salim.

Dalam pengawasan tersebut, kata Salim belasan tempat usaha diberikan tindakan mulai dari teguran lisan maupun surat peringatan pertama (SP1) dan kedua (SP2).
“Ada tiga tempat usaha diberikan teguran lisan, tujuh diberikan SP 1 dan satu diberikan SP 2,” jelasnya.
Salim merinci tempat usaha yang mendapat teguran lisan yakni cafe Linggo winsor, warung sambel Nagoya dan foodcourt A.2 Windsor. Untuk SP1 diberikan yakni Labers Coffee Mitra 2 BTC, TO RE/Japanese Eateri & Caffee Mitra 2 BTC, Hakirin Caffee Mitra 2, Cheryl Mitra 2, WR Aceh 99 Seipanas, Station Nagoya dan Nagoya Foodcourt. Sedangkan SP2 diberikan yakni Pom Coffee Room Baloi Taman Kota Mas.
Meski melanggar, pihaknya tidak bisa serta merta turun langsung melakukan penutupan. Ada prosedur atau tahapan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan teguran bertahap tiga kali.
“Kalau tidak diindahkan sampai teguran ketiga baru kita tutup. Tapi batas waktu antara teguran pertama, kedua, dan ketiga itu berselang masing-masing 14 hari,” ujar dia. (*)
-
Natuna3 hari agoNatuna Bakal Ekspor Rumput Laut
-
Bintan13 jam agoINFO PENTING: Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
-
BP Batam3 hari agoBP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoWagub Nyanyang Resmi Buka Panggung Kreasi SMAN 12 Batam, Dorong Siswa Berani Bermimpi dan Berprestasi
-
Batam16 jam agoWisuda Ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan Wisudawati
-
Batam2 hari agoBupati Cen Sui Lan Turun ke Serasan, Sekolah Dibenahi dan Layanan Kesehatan Diperluas
-
Batam2 hari agoHadirkan Explorise Pulse 2025, MDI Ventures Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
-
Batam16 jam agoDidukung Wasit Nasional, Batam International Sea Eagle Boat Race 2025 Berlangsung Sengit



