Connect with us

Karimun

Satpolairud Polres Karimun Amankan Lima Calon PMI

akhlilfikri

Published

on

Img 20210921 Wa0065

Karimun, Kabarbatam.com – Satpolairud Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau berhasil gagalkan penyelundupan lima calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak masuk ke Malaysia secara ilegal.

Mereka berhasil diamankan di perairan depan PT Saipem Indonesia Karimun Branch, Meral Barat, Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 19.46 WIB.

Adapun kelima calon PMI tersebut diantaranya berinisial, SD, LM, SA, EM dan YN yang masing-masing berasal dari Jawa Barat Nusa Tenggara Timur.

Kasat Polair Polres Karimun, IPTU Binsar Samosir mengatakan, penangkapan kelima PMI wanita tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan PMI ke Malaysia di wilayah Kecamatan Meral Barat.

Usai menerima informasi itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menerjunkan tim Sea Scouts dan tim patroli Satpolairudn Polres Karimun.

“Dari patroli yang dilakukan, akhirnya kita berhasil menemukan satu unit speed boat tanpa nama yang hendak menuju arah Malaysia dan setelah diperiksa didapati didalamnya ada kelima calon PMI beserta nahkoda kapal berinisial MI,” kata IPTU Binsar, Selasa (21/9/2021).

Binsar mengatakan, nahkoda kapal yakni MI membawa PMI tersebut berdasarkan perintah seseorang berinisial SAB.

“MI diperintahkan oleh SAB dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 1.5 juta untuk menghantarkan kelima PMI ini ke Malaysia dalam sekali jalan,” kata Binsar.

Ia menjelaskan bahwa, semula kelima PMI tersebut dijanjikan oleh perekrut mereka untuk bekerja di Kota Batam.

Namun, alih-alih dibawa ke Kota yang dikenal dengan Jembatan Barelang nya tersebut. Mereka, justru akan diselundupkan ke Malaysia.

“Setelah diperjalanan tepatnya di Surabaya baru mereka dijelaskan oleh perekrut bahwa akan diperkerjakan di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART),” jelas Binsar.

Setelah berhasil diamankan, kelima PMI beserta nahkoda kapal langsung dibawa ke kantor Satpolairud Polres Karimun.

“Dari hasil pemeriksaan, kita dapati kelima PMI tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap, sementara MI sebagai nahkoda kapal sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Binsar.

Atas perbuatannya tersebut, MI dikenai pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Dua orang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni SAB sebagai perekrut di Karimun dan ZL selaku ABK speed boat tanpa nama tersebut,” tambah Binsar.

Advertisement

Trending